Inspektorat Bojonegoro Diganjar 5 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 28 Nov 2019 11:15 WIB

Inspektorat Bojonegoro Diganjar 5 Tahun Penjara

SURABAYAPAGI.COM, Bojonegoro -Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memvonis Inspektur Inspektorat Bojonegoro Syamsul Hadi dengan hukuman lima tahun penjara. Selain itu, Syamsul Hadi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Masih belum selesai, terdakwa juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 528 juta. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Menanggapi putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Dede Suryaman, baik terdakwa Syamsul Hadi maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Priya Agung Jatmiko sama-sama menerima. Pak Inspektur menyatakan menerima putusan hakim, sehingga jadinya tidak mengajukan upaya hukum banding, ujar Penasehat Hukum Terdakwa, Bayu Wibisono, Rabu (27/11/2019). Menurut dia, sejauh ini kliennya tersebut tidak pernah merasa melakukan apa yang sudah didakwakan terhadap dirinya. Sehingga, yang menjadi alasan sikap menerima putusan hakim karena sikap penerimaannya kepada Tuhan. Beliau (Syamsul Hadi) sampai saat ini merasa tidak pernah melakukan seperti apa yang didakwakan, dan dalam penerimaannya beliau hanya memantaskan diri kepada Alloh, jadi terbentuknya dia karena keikhlasan atas ketentuan Alloh, ungkapnya. Sementara Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Achmad Fauzan mengatakan putusan hakim dinilai sudah sesuai dengan tuntutan yang dijatuhkan sebelumnya. Sehingga JPU juga menerima apa yang menjadi vonis Hakim Pengadilan Tipikor. Setelah tidak ada yang melakukan banding maka aset milik terdakwa akan segera di lelang untuk membayar uang pengganti, ujar Fauzan. Dalam kasus tersebut, beberapa auditor Inspektorat Bojonegoro juga melakukan pengembalian honor audit sejak 2015 hingga 2017. Sementara uang pengembalian yang dilakukan saksi merupakan bentuk kelebihan bayar yang dilakukan karena kesalahan kebijakan. Sehingga tidak ada unsur melawan hukumnya, katanya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU