Ini Carding Yang Menyeret Artis Ibukota Mengendor Tiket Kekinian

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 27 Feb 2020 12:40 WIB

Ini Carding Yang Menyeret Artis Ibukota Mengendor Tiket Kekinian

Surabaya Pagi, surabaya Ditreskrimsus Polda Jatim khususnya subdit Cybercrime membongkar sindikat penggunaan data kartu kredit milik orang lain dan membeli tiket maskapai penerbangan dan kamar hotel alias carding Kamis (26/2/2020). Dari sini polisi mengamankan Sergio Condro,35,warga Jakarta, (pemilik agen travel yang menjual tiket maskapai atau kamar hotel hasil kejahatan carding), Muhammad Farhan Darmawan,34,warga Jakarta, (pemilik agen travel yang menjual tiket maskapai atau kamar hotel hasil kejahatan carding), Mira Deli,28,warga Bali (eksekutor/ yang melakukan pembelian tiket tiket maskapai dan kamar hotel yang pembayarannya menggunakan data kartu kredit milik orang lain). Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudho Wisnu Andhiko didampingi Kasubdit Cybercrime Kompol Catur Tersangka SG dan FD membuka usaha Agen Travel dengan iming iming promo tiket diskon 20% - 30%, yang mana media promosinya melalui akun Instagram atas nama @TN, selanjutnya, apabila ada pelanggan yang memesan tiket kekinian maskapai atau kamar hotel, tersangka Sergio dan Farhan menyuruh pelanggan untuk mencari tahu dulu harga tiket resmi, pada website Traveloka.com dengan dalih agar bisa menentukan diskon yang akan diberikan kepada pelanggan. Sedangkan artis yang dijadikan endor tiketkekinian diantaranya G.A, T.M, J.I, B.W, AWK dan R.S. Selanjutnya tersangka Sergio dan Farhan membeli tiket kekinian tersebut dari para pelaku illegal akses jenis carding yang salah satunya adalah tersangka Mira, dengan harga beli hanya sebesar 40%-50% dari harga resmi, kemudian dijual lagi kepada pelanggan seharga 70%-75% dari harga resmi. Kemudian, tersangka Mira mendapatkan data data kartu kredit milik orang lain secara illegal dengan cara membeli dari para pelaku spammer (pencuri data kartu kredit) melalui media social Facebook Messenger, dengan harga per 1 data kartu kredit (CC) Rp. 150.000 200.000, untuk data kartu kredit yang dibobol / digunakan untuk melakukan pembelian tiket adalah milik orang Jepang. **foto** Dari perbuatan yang dilakukan oleh masing masing tersangka mendapatkan keuntungan tersangka Sergio melakukan perbuatan sejak Februari 2019, dengan keuntungan perbulan kurang lebih Rp. 30.000.000, dalam 1 tahun melakukan kurang lebih 500 transaksi tiket hasil carding dan sudah mendapatkan keuntungan Rp. 300.000.000 Rp. 400.000.000., untuk Tersangka FD melakukan perbuatan sejak awal 2018, dengan keuntungan perbulan kurang lebih Rp. 10.000.000, dalam 2 tahun melakukan kurang lebih 400 transaksi tiket hasil carding dan sudah mendapatkan keuntungan Rp. 240.000.000, Tersangka Mira melakukan perbuatan sejak Maret 2019, dengan keuntungan perbulan kurang lebih Rp. 20.000.000, dalam kurang lebih 1 tahun melakukan perbuatan carding berhasil melakukan sekitar 500 transaksi tiket hasil carding dan sudah mendapatkan keuntungan Rp. 240.000.000. Barang bukti yang diamankan Sergio 1 (satu) unit telepon seluler Merk Apple Model Iphone warna putih; 1 (satu) unit Laptop Merk Acer Model Aspire 4745G 432G64 Mn warna hitam; 3 (tiga) buah Buku Rekening Bank BCA atas nama Sergio, 1 (satu) buah Buku Rekening Bank BCA atas nama B.W; 1 (satu) buah Buku Rekening Bank BCA atas nama Sergio , 4 (empat) buah Kartu ATM Bank BCA; 2 (dua) buah Kartu Kredit Bank BCA; 1 (satu) buah akun Instagram dengan nama TN, yang di export ke dalam bentuk DVD-R, berikut 1 (satu) bendel hasil cetaknya; 1 (satu) buah akun facebook dengan nama HL, yang di export ke dalam bentuk DVD-R, berikut 1 (satu) bendel hasil cetaknya Sedangkan dari tersangka Farha 1 (satu) buah Laptop Merk ASUS tipe X441U Warna hitam; 1 (satu) buah kartu ATM BCA paspor platinum debit warna hitam; 1 (satu) buah buku rekening BCA atas nama FD; 1 (satu) telepon merk Xiaomi tipe A2 Lite warna hitam; 1 (satu) buah akun facebook dengan nama RS yang di export ke dalam bentuk DVD-R, berikut 1 (satu) bendel hasil cetaknya, untuk tersangka Mira 1 (satu) unit laptop merk Macbook Pro Touchbar 2019 warna silver; 1 (satu) unit handphone merk Iphone 11 Promax warna midnight green; dan 2 (dua) akun email berisi data data kartu kredit milik orang lain. Sedangkan pasal yang disangkakan Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP dengan cara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun melakukan transmisi, memindahkan, suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU