Ini Alasan Bos First Travel Ajukan Banding

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 05 Jun 2018 13:33 WIB

Ini Alasan Bos First Travel Ajukan Banding

SURABAYAPAGI.com - Pengacara tiga bos First, Andika Surachman, Anniesa Devitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah alias Kiki bertandang ke Pengadilan Negeri Depok, Selasa (5/6). Mereka mendaftarkan banding atas amar putusan yang dibacakan majelis hakim. Salah seorang pengacara, Wirananda Goemilang menjelaskan alasan mengajukan banding karena terdakwa secara tegas menolak seluruhnya amar putusan. Salah satu bunyi putusan yang ditekankan mengenai aset yang dirampas untuk negara. "Kami dalam hal ini kami menolak (amar putusan). Oleh karenanya ingin mengajukan banding," katanya, Selasa (5/6). Dia mengungkapkan, perhitungannya sejak tanggal 23 Mei 2018 lalu diketahui First Travel setidaknya memiliki aset mencapai Rp 300 miliar. Nilainya cukup untuk membiayai perjalanan umrah. "Pada dasarnya nilai aset tersebut adalah kepentingan jemaah," tandasnya. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok memvonis 20 tahun Andika Surachman dan 18 tahun untuk Anniesa Hasibuan. Bos First Travel itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan dan pencucian uang. Tak hanya memberikan hukuman penjara, majelis hakim juga sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum terkait barang bukti First Travel yang harus disita negara. Meski ada sejumlah barang yang diperintahkan untuk dikembalikan. "Pada intinya majelis hakim sependapat kecuali barang bukti pada poin 1 sampai dengan 529 tuntutan yang mana barbuk itu agar dirampas oleh negara," kata dia di di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/5). Sobandi membeberkan, sejumlah barang bukti yang dirampas negara. Antara lain dua unit AC 1 PK merk Panasonic. Beberapa pucuk airsoft gun berbagai merek. "Satu pucuk airsoft gun berbentuk senjata bareta, satu pucuk airsoft gun laras panjang, satu pucuk airsoft gun laras panjang jenis armerli, satu pucuk airsoft gun laras panjang berjenis marvitel, satu pucuk airsoft gun laras panjang," kata dia. "Lalu satu pucuk airsoft gun laras panjang 19239, satu pucuk laras panjang warna coklat, satu buah pedang replika, 10 bulir airsoft gun, 10 butir replika airsoft gun LO, 13 tabung gas kecil silver, 2 botol tabung gas silver dirampas untuk negara," sambung dia. Sementara itu, Teguh Arifianto menjelaskan alasan perampasan tersebut. Menurut dia, dari awal memang sulit bagi majelis hakim untuk menentukan siapa yang berhak atas aset First Travel tersebut. "Itu kan keseluruhan korban, uang korban itu kan berwujud dalam bentuk aset-aset, nah sumber pembeliannya bukan dari satu orang jemaah tapi ribuan jemaah. Nah sementara pihak kejaksaan dalam tuntutannya meminta supaya diserahkan kepada jemaah melalui pengelolanya. Ternyata pengelolanya di persidangan menolak, tidak mau ngurusin barbuk tersebut," dia menandaskan.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU