Ingin Nyoblos di Pilbub Kediri 2020, Mas Ditho Daftar Sebagai Pemilih

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 10 Agu 2020 20:36 WIB

Ingin Nyoblos di Pilbub Kediri 2020, Mas Ditho Daftar Sebagai Pemilih

i

Mas Ditho bersama istrinya mendaftarkan dirinya sebagai pemilih di petugas PPS KPU Kabupaten Kediri agar bisa menyalurkan hak suaranya di Pilkada Bupati Kediri 2020

Baca Juga: Mas Dhito Pastikan Tidak Terjadi Lagi Kelangkaan Minyak Goreng

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Hanindhito Himawan Pramono atau Mas Ditho calon Bupati Kediri mendaftarkan dirinya sebagai pemilih di Pemilihan Bupati Kediri yang digelar 9 Desember mendatang. Mas Ditho mendaftarkan dirinya melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) KPU Kabupaten Kediri di Balai Desa Sukorejo, Kabupaten Kediri, Senin (10/8/2020).
 
Pria berusia 28 tahun ini memastikan akan menggunakan hak suaranya di TPS 15 Desa Sukorejo. Bersama sang istri Eriani Annisa, Mas Ditho datang ke Sekretariat PPS KPU dengan membawa berkas administrasi kependudukan.
 
Kepada petugas, putra sulung Pramono Anung ini menyerahkan berkas berupa KTP dan KK sebagai persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai pemilih di Pilkada Bupati Kediri mendatang.
 
“Karena saya dan istri resmi jadi warga domisili Kabupaten Kediri,” kata Dhito, usai mendaftarkan diri menjadi pemilih.
 
Dhito sendiri sebelumnya berdomisili di Jakarta. Namun, sang ayah dan leluhurnya merupakan warga asli kelahiran Kabupaten Kediri. Alasan ini lah yang juga menjadi faktor pendorong, ia maju sebagai bakal calon Bupati Kediri bersama pasangannya Dewi Maria Ulfa.
 
“Keluarga besar saya, bapak saya, leluhur saya lahir di Kediri. Jadi kapan pun kediri membutuhkan saya, memanggil saya, saya pasti akan kembali untuk Kediri,” tambahnya. 
 
Dhito pun berharap penyelanggara pemilu nantinya akan mampu bekerja secara optimal dan adil pada gelaran Pilkada 2020, 9 Desember.
 
Selanjutnya, pendaftaran ini akan diproses oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri. Dhito direncanakan akan mencoblos dalam Pilbup Kediri tersebut, di TPS 15 desa setempat.
 
“Hari ini beliau menyertakan KK dan KTP yang ber-NIK Desa Sukorejo, sebagai syarat mutlak untuk menjadi pemilih di Kabupaten Kediri. Selanjutnya akan mengikuti tahapan oleh KPU,” kata Heru Usodo, petugas PPS Desa Sukorejo.
 
Untuk diketahui, sejauh ini di Desa Sukorejo tercatat ada 7.301 pemilih. Data tersebut masih akan berubah seiring proses coklit oleh KPU Kabupaten Kediri yang masih berlangsung. Can

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU