Ingin Berfantasi, Istri Dijual Lewat Media Sosial

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 03 Jul 2019 14:31 WIB

Ingin Berfantasi, Istri Dijual Lewat Media Sosial

SURABAYAPAGI.com, Surabaya-Tersangka Nur Hidayat menjual istrinya, terselib hasrat ingin berfantasi dengan orang lain. Dimana, istrinya dijual agar dirinya juga ikut merasakan nikmatnya berhubungan intim. Hal ini setelah penyidik unit 5 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Jatim melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. " Ya...ini kesepakatan kita berdua," kata tersangka Nur Hidayat, (3/7/2019). Selain itu, dirinya mengaku lagi terlilit hutang sebesar Rp 8 juta. Dan, untuk bisa membayar hutang, tersangka yang mengaku bekerja di pabrik ini, jalan satu satunya dia menjual istrinya. Dan mereka sepakat untuk bermain threesome dengan pria hidung belang dengan harga Rp 1,5 juta sekali kencan. Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard M Sinambela menjelaskan, pelaku menawarkan sang istri dengan jasa seks threesome melalui akun Twitter bernama @3S_Pasutri yang dibuat oleh suami. "Pelaku ini menawarkan istrinya sendiri di sosmed tersebut untuk bermain threesome atau aktifitas seksual yang dilakukan tiga orang. Yang ini dilakukan antara penyewa jasa istri dan suaminya," jelas Leonard, Rabu (3/7/2019). Lebih lanjut, Leonard mengtakan, pemuda yang kesehariannya bekerja sebagai buruh pabrik ini juga melayani jasa seks bertukar pasangan suami istri atau yang biasa disebut dengan swinger. "Pelaku juga memberikan layanan swinger. Namun, layanan swinger yang ia berikan belum sempat mendapat pelanggan lantaran ia kami tangkap. Tarifnya 1,5 juta rupiah sekali kencan, itu bukan termasuk biaya villa," lanjutnya. Setelah berkesepakatan dengan pelanggannya bernama BS (35) yang berdomisili di Malang. Ketiganya menyewa sebuah Villa di Prigen Pasuruan. "Di Villa tersebut kami melakukan penangkapan terhadap pelaku saat melakukan hubungan tersebut," ujarnya. Leonard menambahkan, kasus serupa seperti ini akan terus diberantas dengan melakukan patroli di sosial media dengan banyaknya akun-akun yang menyediakan jasa layanan seks seperti yang telah dilakukan oleh NH kepada istrinya PR. "Kami akan terus melakukan penyisiran di sosial media untuk akun-akun penjual jasa layanan seks. Dan apabila ada masyarakat yang mengetahuinya juga bisa melaporkan ke kami," paparnya. Selain itu, BS yang merupakan pelanggan keempat Nurul kemudian sepakat bertemu di villa Yosi, Prigen, Pasuruan pada Senin (1/7/2019) siang, ketiganya kemudian melakukan hubungan intim. Saat berhubungan intim inilah petugas kepolisian melakukan penggerebekan, dan didapati Nurul Hidayat sedang berhubungan badan bersama istrinya serta BS. "Kemudian kita lakukan penggerebekan, dan kita amankan ketiganya," jelasnya. Nurul hidayat akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, PR dan BS hanya sebagai saksi korban dalam perkara ini. Sejumlah barang bukti diamankan guna mendukung penyidikan kasus ini, berupa uang tunai senilai Rp1 juta 700 ribu, dua celana dalam, handphone, sprei, bra, handuk, pakaian dalam perempuan dan selimut. Karena terdapat unsur mengadakan dan memudahkan cabul dengan orang lain disertai upaya untuk mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan. NH akhirnya ditangkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim pada 1 Juli 2019. "Sebagaimana diatur dalam pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1,5 tahun penjara dan pasal 506 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara," tutupnya.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU