Ingatkan Anggota DPRD Yang Turun Kampanye

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 05 Mar 2018 00:13 WIB

Ingatkan Anggota DPRD Yang Turun Kampanye

SURABAYA PAGI, Surabaya - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur meminta para anggota DPRD Provinsi Jatim maupun DPRD Kabupaten/kota yang mengikuti kampanye Kepala Daerah untuk mengantongi surat izin cuti terlebih dahulu. Pasalnya, menurut Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jatim Aang Kunaifi hal tersebut masih belum dipahami beberapa Anggota DPRD. "Masih ditemukan sejumlah anggota DPRD provinsi maupun kabupaten/kota yang mengikuti kampanye kepala daerah tapi belum memiliki izin cuti," jelasnya. "Ingat, Sesuai UU dan PKPU No 4 Tahun 2017 jelas disebutkan bagi anggota dewan yang akan berkampanye harus mengantongi izin lebih dahulu. Jika tidak, dia akan disemprit dan diperingatkan," tambah Aang. Ia lebih lanjut juga mengatakan bahwa surat izin cuti yang dimaksud bisa diperoleh dari Bawaslu dan KPU. Surat izin tersebut, kata Aang, sifatnya hanya tentatif. "Artinya, jika anggota DPRD provinsi atau kabupaten/kota tidak mengikuti kampanye maka surat izin cuti tidak perlu diajukan," kata Aang. Yang pasti izin tersebut bersifat tentantif. Itu artinya mereka mengajukan izin saat berkampanye saja. Jika tidak, ya tidak usah, lanjutnya. Selain itu, Aang juga meminta kepada Tim Paslon Cagub-Cawagub Jatim untuk segera membersihkan baliho dan spanduk masing-masing yang masih bertebaran di jalan protokol. "Pihak KPU Jatim dan Bawaslu telah menetapkan APK dan BK. Jika masih ditemukan APK-BK di lapangan yang tidak sesuai kesepakatan maka kami tak segan akan mencopotnya," pungkasnya.ifw

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU