Imigrasi Juanda Tertibkan Biro Jasa

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 17 Mei 2019 00:16 WIB

Imigrasi Juanda Tertibkan Biro Jasa

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Masih banyaknya masyakarat yang menggunakan biro jasa untuk mengurus paspor, disikapi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya di Juanda. Ini terkait keluhan sejumlah pemohon yang mengaku kesulitan mendapatkan nomor antrean online, karena diduga diborong biro jasa sehingga kuota menjadi penuh. Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya, Ragil Putra Dewa, tak menampik adanya biro jasa yang ikut mengurus paspor. Namun ia menegaskan pihaknya menerapkan aturan ketat. Tidak ada yang diistimewakan, termasuk para biro jasa. Mereka harus ikuti prosedur. Jika tidak memiliki QR Code daftar layanan online, biro jasa tidak akan dilayani. Ini sekaligus langkah penertiban biro jasa di Imigrasi Juanda. "Biro jasa kan punya ijin ya.. Tetap kita layani seperti pemohon lainnya. Artinya mereka harus ngantri juga. Jika tidak punya QR code, tidak kita layani," tandas Ragil kepada Surabaya Pagi, kemarin. Karena itu, ia mengimbau agar masyarakat mengurus sendiri paspornya tanpa perantara atau biro jasa. Apalagi Imigrasi memberlakukan pelayanan yang sama. "Ngapain sih pakai biro jasa, pelayanannya sama," tutur Ragil. Mengenai keluhan sulit mendapatkan nomor antrean online karena diduga diborong biro jasa, Ragil menepisnya. Sejauh ini berdasar pengamatannya, daftar layanan online ini dibuka oleh Dirjen Imigrasi di seluruh Indonesia. Khusus di Surabaya dibuka per 2 pekan. "Kalau tidak bisa login berarti kuota pendaftaran sudah penuh. Misal daftar untuk satu bulan ke depan, pasti kan gak bisa masuk karena belum dibuka. Sebab baru dibuka untuk dua minggu ke depan," jelas dia. "Kalau hari pertama penuh, ya cari hari berikutnya, dan cari lagi hari berikutnya sampai dapat. Jika tidak bisa, berarti kuota sudah terisi," lanjutnya. Ragil menegaskan Imigrasi Surabaya Juanda terus berbenah, agar para pemohon terpuaskan. Ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permen-PAN) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah. Terkait ini, pihaknya telah menyediakan sejumlah faailitas pelayanan publik. Mulai kafe corner, ruang bermain anak, juga untuk lansia disediakan kursi roda. Parkir khusus lansia juga ada. "Survei mandiri yang sudah dilakukan, ada korelasi tingkat kepuasan publik dengan fasilitas yang telah kami sediakan. Orang yang lama menunggu bisa santai di kafe atau ajak anaknya ke area bermain anak. Jadi tidak capek menunggu," pungkas Ragil. hr

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU