Ikuti Aturan, LPKA Kelas I Blitar Bebaskan 81 Napi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 02 Apr 2020 16:03 WIB

Ikuti Aturan, LPKA Kelas I Blitar Bebaskan 81 Napi

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Sebanyak 81 narapidana (Napi) anak di Lembaga Pemasyarakatan Kusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar mendapatkan pembebasan secara Asimilasi dan Intergrasi, pembebasan tersebut adalah lebih cepat dari waktu yang sudah ditetapkan hal itu dimaksud untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 dalam Lapas Anak pada hari ini Kamis (2/4) pukul 13.00. Pembebasan lebih cepat para napi itu berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Napi Anak Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. "Dalam pembebasan ini ada 81 Napi Anak yang mendapatkan SK Pembebasan bersarat Asimilasi dan Intergrasi, untuk hari ini tahap pertama sebanyak 9 Napi Anak, sisanya bergilir, karena pihak keluarga Napi anak banyak yang dari luar kota," ujarKalapas Anak Tatang Suherman. Selanjutnya Tatang Suherman menambahkan para napi anak yang mendapat pembebasan bersyarat melalui program asimilasi dan hak integrasi minimal sudah menjalani separuh hukuman pidana, sementara untuk Program Asimilasi dan hak Integrasi ini tidak berlaku untuk semua para Napi. Untuk di ketahui saat ini penghuni LPKA Kelas I Blitar sebanyak 125 Napi dan yang mendapatkan Asimilasi dan Rehabilitasi sejumlah 81 Anak. "Untuk jenis kasusnya bervariasi dari judi sampai pembunuhan, dan rata rata sudah mnjalani Setengah dari masa hukumanya bagi yang mndapatkan Asimilasi dan dua pertiga dari hukuman yang mendapatkan hak Intergrasi," tambah Tatang. Pembenasan ini akan berakhir tanggal 7 April, sesuai dengan keputusan Menkumham, menurut Tatang Suherman pihaknya telah menghubungi keluarga para Napi anak masing masing dan sanggup untuk menjemput. "Sesuai keputusan dari Menkumham batas akhir tanggl 7 April, dan dari pihak keluarganya sanggup untuk menjemputnya, jadi mulai hari ini (Kamis 2/4) sampai Selasa (7/4) sebanyak 81 napi anak harus selesei semuanya," papar Tatang. Sebelum para penerima napi anak menerima kebebasanya para keluarga dan para Napi anak menanda tangani surat pernyataan di atas matrei dari Menhumkam yang berisi penyerahan kepada pihak keluarga dan persaratan saat Asimilasi dan Intergrasi. "Jadi kalian semua harus bisa menjalani Asimilasi maupun Intergrasi di rumah, jangan pergi kemana mana apa lagi keluar daerah, karena ini semua untuk kebaikan bersama kususnya kalian untuk itu pergunakan kesempatan yang baik ini." Pesan Tatang Suherman kepada para Napi anak yang di dampingi masiing masing keluarganya. Acara yang penuh haru itu di akhiri saling menganggukan kepala dan menyilangkan tangan para napi sendiri dan keluarganya kepada Seluruh petugas KLPA walau dengan cara menyilangkan tangan di dadanya.Les

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU