Ikut Urusi Hong Kong, China Ancam AS

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 16 Okt 2019 16:14 WIB

Ikut Urusi Hong Kong, China Ancam AS

SURABAYAPAGI.com - Dianggap ikut campur di dalam Negara Otoritas China, Hong Kong, AS yang telah merilis RUU yang mendukung para pengunjuk rasa akan mendapat surat cinta dari China. Pasalnya, China akan segera layangkan ancaman kepada AS. Jika Kongres Amerika Serikat (AS) mengesahkan legislasi yang mendukung aksi unjuk rasa di Hong Kong. Pada Selasa (15/10) waktu setempat, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS meloloskan RUU bernama Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan Demokrasi Hong Kong (Hong Kong Human Rights and Democracy Act). RUU ini merupakan satu dari empat legislasi yang diloloskan oleh DPR pada Selasa dengan suara bulat dan selanjutnya akan diajukan untuk pengambilan suara di Senat AS. RUU tersebut harus melalui persetujuan DPR dan Senat AS sebelum dapat ditandatangani oleh Presiden Donald Trump untuk menjadi undang-undang. RUU tersebut bertujuan agar pemerintah AS dapat menilai apakah perkembangan politik di Hong Kong membenarkan Washington mengubah perlakuannya terhadap wilayah itu sebagai entitas perdagangan yang terpisah dari China daratan. RUU itu memberikan sanksi terhadap para pejabat pemerintah yang dinilai bertanggung jawab dalam melemahkan kebebasan fundamental dan otonomi di Hong Kong. Jika RUU yang relevan akhirnya disahkan menjadi undang-undang, tidak hanya akan merugikan kepentingan Tiongkok dan hubungan China-AS, tetapi juga secara serius merusak kepentingan AS, jelas Geng Shuang, juru bicara Kementerian Luar Negeri China dalam pernyataan berbahasa China yang diterjemahkan oleh CNBC. "Mengenai keputusan yang salah dari AS, pihak China harus memberlakukan tindakan pencegahan yang efektif, dengan tegas melindungi kedaulatan, keamanan, dan kepentingan pembangunan Tiongkok," katanya. Pemerintah Hong Kong mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa pihaknya menyatakan penyesalannya atas kebijakan Kongres AS, dan bahwa badan legislatif asing tidak boleh ikut campur dalam urusan daerah itu sendiri. "Pemerintah Hong Kong sangat mementingkan hak asasi manusia dan kebebasan, sekaligus bertekad untuk melindungi mereka," kata seorang juru bicara dari Kementerian Luar Negeri Hong Kong. Sebelumnya, aksi unjuk rasa besar-besaran di Hong Kong atas RUU ekstradisi yang kontroversial dimulai pada awal Juni dan telah berlangsung selama berbulan-bulan. Aksi yang dimulai sebagai demonstrasi damai kini telah berubah menjadi aksi unjuk rasa yang disertai kekerasan. Pengunjuk rasa membakar stasiun metro dan polisi menembakkan gas air mata dalam beberapa pekan terakhir.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU