Home / Kriminal : Skandal Judi yang Dibandari Bing He

Ijin Kafe Broadway Dicabut, tapi Belum Disegel

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 26 Okt 2018 08:49 WIB

Ijin Kafe Broadway Dicabut, tapi Belum Disegel

SURABAYAPAGI.com, Surabaya Kasus judi di Karaoke Broadway di Jl Mayjen Sungkono Surabaya yang diduga dibandari pemiliknya, Heri Kuncoro alias Bing He, tampaknya memasuki babak baru. Setelah sepekan mendekam di tahanan, penyidik Polrestabes Surabaya mengirimkan berkas perkara itu Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Pada saat sama, Pemkot Surabaya melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudparta) mengklaim telah membatalkan perijinan atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) tempat hiburan milik Rasa Sayang Grup tersebut. Namun ironisnya, manajemen Broadway tetap nekad buka dan tak mengindahkan pembatalan ijin. --------------- Laporan: Jemmi Purwodianto --------------- Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudparta) Kota Surabaya, Antiek Sugiharti mengaku pihaknya sudah mendatangi Kafe dan Karaoke Broadway pada Rabu (24/10/2018) malam. Menurutnya, ia bersama Tim Pengawas memberikan surat pembekuan TDUP kepada Manajemen Broadway, sekaligus memastikan apakah Broadway masih buka seperti diberitakan di media. "Kemarin malam, saya bersama tim pengawasan ke sana jam 10 an. Karena buka kami berikan surat pembatalan TDUP-nya. Pada masa proses pembekuan seharunya Karaoke Broadway tidak boleh operasional, namun ternyata ndablek tetap buka," ungkap Antiek yang dikonfirmasi Surabaya Pagi melalui sambungan ponselnya, Kamis (25/20/2018). Lantaran masih buka pada masa proses pembekuan, lanjut Antiek, Disbuparta membatalkan TDUP Karaoke Broadway. Bahkan, pihaknya juga mengeluarkan surat Bantib (Bantuan Penertiban) kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). "Karena tetap buka pada masa pembekuan, hari ini (kemarin, red) kami keluarkan surat Bantibnya. Baru saya tanda tangani tadi mas, kalau ndak malam ini besok (hari ini, red) saya serahkan ke Satpol PP," terang Antiek. Dikonfirmasi terpisah, Manajer Broadway Erik Torana mengatakan tidak tahu kedatangan Disbudparta ke Broadway, pada Rabu malam. Ia juga membantah adanya larangan buka Karaoke Broadway dari Disbuparta. "Saya tidak tau, saya datanganya malam. Belum ada itu larangan buka dari Disparta," sebut Erick. Ditanya mengenai langkah apa yang akan diambil soal pencabutan izin Broadway, Erick mengaku belum memikirkan. Sebab, ia hanya menjalankan perintah dari manajemen pusat Rasa Sayang Grup. "Saya tidak tahu mas, kalau tanya itu langsung ke atasan saya saja. Saya ini ibaratnya hanya penjaga warkop. Kalau ada perintah tutup dari bos, ya saya tutup. Kalau ndak ya saya tetap buka," ujar Erick. Permainan Pemkot dan Manajemen Menanggapi hal itu, Ketua Advokat Indonesia (KAI) Jatim Abdul Malik menduga ada permaian antara oknum Pemkot dengan Manajemen Broadway. Hal tersebut dilihatnya setelah terbukti tempat tersebut disalah gunakan untuk perjudian, yang jelas-jelas melanggar hukum. Baik melanggar pidana (KUHP) maupun Perda Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012 tentang Pariwisata, yang sanksinya adalah penyegelan atau penutupan. "Jelas ada permaianan ini. Itu kan jelas melanggar hukum. Ada penyalahgunaan ijin untuk judi. Belum lagi tarian erotisnya, alkoholnya. Seharusnya tanpa ada peringatan atau laporan, sudah ditutup itu Broadway. Kalau belum indikasinya apa kalau bukan permainan," sebut Malik. Berkas Judi Terpisah, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran mengatakan pemberkasan terhadap tiga tersangka perjudian di Broadway sudah selesai dan sudah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Sudah saya kirim kemarin, masih P19 sekarang," kata Sudamiran. Mengenai kapan berkas P21 (sempurna), Sudamiran menyerahkannya ke jaksa Kejari Surabaya. "Kalau itu (kapan P21) tanyakan jaksa," cetus Sudamiran. Sebelumnya diberitakan, penggrebekan di Karaoke Broadway itu digelar Rabu (17/10/2018) sekitar pukul 00.30 Wib. Hasilnya 16 orang diamankan, tapi hanya 3 orang yang jadi tersangka. Yakni, Heri Kuncoro alias Bing He (bos Rasa Sayang Group), H, Fattochrahman (anggota DPRD Bangkalan dari Partai Hanura), dan SAM, kepala desa di Bangkalan. Dari hasil penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa uang Rp 79 juta, 17 kartu domino serta senjata tajam jenis pisau besar. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU