ICW Minta Dewas KPK Dibubarkan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 24 Sep 2020 21:21 WIB

ICW Minta Dewas KPK Dibubarkan

i

Ilustrasi karikatur

Buntut Ketua Dewas Tumpak Panggabean, Beri Sanksi Ringan Kepada Ketua KPK Komjen Firli Bahuri. Bersamaan itu, Mantan Jubir KPK Febri Diansyah, Mengumumkan Mundur dari KPK

 

Baca Juga: Gus Muhdlor, Mendadak Sakit, Jumat Kelabu Urung

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - ICW (Indonesia Corruption Watch) kecewa atas putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang mengadili secara etik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. ICW selain mendorong Dewas KPK dibubarkan, juga menarik aktivis ICW di KPK, Febri Diansyah.

ICW menilai Dewas KPK tidak menjalankan fungsi sebagai pengawas KPK dengan benar. Oleh karena itu ICW berharap MK mengabulkan permohonan Koalisi Masyarakat Sipil di uji materi UU KPK untuk membubarkan Dewas KPK.

Terlepas dari putusan sanksi ringan yang mengecewakan tersebut, ICW menilai pelanggaran kode etik yang terbukti dilakukan Firli Bahuri, sudah lebih dari cukup untuk Ketua KPK ini mengundurkan diri.

"Kesimpulan ini bukan tanpa dasar. Pertama Pasal 29 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 telah tegas menyebutkan bahwa untuk menjadi Pimpinan KPK harus memenuhi syarat-syarat tertentu, diantaranya: tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi dan memiliki reputasi yang baik. Tentu Firli Bahuri tidak lagi memenuhi poin tersebut, sebab telah dua kali terbukti melanggar kode etik KPK," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhan, kepada wartawan, Kamis (24/9/2020).

 

Langgar Kode Etik

Dewan Pengawas (Dewas) KPK memutuskan Ketua KPK Firli Bahuri terbukti melanggar kode etik terkait naik helikopter mewah saat berkunjung ke Sumatera Selatan. Setelah putusan, Firli meminta maaf ke publik.

"Saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mungkin tidak nyaman," kata Firli usai sidang Dewas KPK di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2020).

"Putusan saya terima. Saya pastikan saya tidak akan pernah mengulanginya," sambungnya.

 

Teguran Tertulis

Putusan ini dibacakan Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean. Firli hadir di sidang tersebut. "Menghukum terperiksa sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya," kata Tumpak.

Sidang kali ini merupakan tindak lanjut laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kepada Dewas KPK soal adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli karena naik helikopter mewah saat melakukan kunjungan ke Sumsel, yakni dari Palembang ke Baturaja, 20 Juni 2020 lalu.

 

Reputasi KPK Merosot

Menurut Kurnia, putusan etik Firli ini membuat reputasi KPK terus merosot apalagi dengan sanksi ringan yang ditetapkan Dewas.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sidoarjo Desak KPK Tahan Tersangka Bupati Gus Muhdlor 

Selain itu, ICW menilai Dewas lemah dalam mengawasi pimpinan KPK. ICW juga mempertanyakan penyelidikan Dewas dalam kasus helikopter Firli ini, ICW menilai seharusnya Dewas lebih mendalami lagi pelanggaran yang dibuat Firli apakah berkaitan dengan dugaan suap atau tidak.

"Dalam kasus Firli, semestinya Dewas dapat mendalami kemungkinan adanya potensi tindak pidana suap atau gratifikasi dalam penggunaan helikopter tersebut. Dalam putusan atas Firli Bahuri, Dewas tidak menyebutkan dengan terang apakah Firli sebagai terlapor membayar jasa helikopter itu dari uang sendiri atau sebagai bagian dari gratifikasi yang diterimanya sebagai pejabat negara. Dewas berhenti pada pembuktian, bahwa menaiki helikopter merupakan bagian dari pelanggaran etika hidup sederhana," ujar Kurnia.

 

Tugas Dewan Pengawas

Dewas KPK dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang merupakan UU KPK baru hasil revisi.

Dalam Pasal 37B UU Nomor 19 Tahun 2019 disebutkan tugas Dewas terdiri dari 6 poin yaitu:

(1) Dewan Pengawas bertugas:

1. Mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi;

2. Memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;

3. Menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;

Baca Juga: Warga Sidoarjo Minta KPK Segera Tahan Gus Muhdlor

4. Menerima laporan dari dan masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini;

5. Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi; dan

melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala 1 kali dalam 1 tahun.

 

Segala Kecintaan Saya

Febri Diansyah, menyatakan mengundurkan diri dari KPK. Ia disebut telah melayangkan surat pengunduran diri dan pamit kepada pimpinan lembaga antirasuah pada pekan lalu.

"Ya. Dengan segala kecintaan saya kepada KPK, saya pamit," kata Febri dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9).

Febri, sebelum menjadi Juru bicara KPK, bekerja di LSM antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW). Saat itu ia menduduki posisi program monitoring hukum dan peradilan dengan fokus mengawasi proses peradilan kasus korupsi di Indonesia.

Febri, pada 2016, dilantik oleh Ketua KPK saat itu Agus Rahardjo, sebagai Juru Bicara sekaligus Kepala Biro Humas KPK. n jk/erc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU