Ibu Hamil Diajak Jual Sabu 1,8 Kilogram

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 30 Jun 2020 21:51 WIB

Ibu Hamil Diajak Jual Sabu 1,8 Kilogram

i

Satnarkoba Polrestabes Surabaya menghadirkan 7 pelaku pemilik 1,8 kg di Gedung Latihan Tembak Mapolrestabes Surabaya, Selasa (30/6/2020). Foto: Sp/Septyan

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Polrestabes Surabaya kembali memamerkan hasil penangkapan kasus narkoba. Sebanyak 7 pelaku penyalahgunaan narkotika dihadirkan dalam rilis perkara, Selasa (30/6/2020) di Gedung Latihan Tembak Mapolrestabes Surabaya dengan mengenakan pakaian orange.

Baca Juga: Oknum Polisi di Surabaya Cabuli Anak Tirinya Sejak SD Selama 4 Tahun, Korban Trauma Berat

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian menjelaskan, penangkapan tujuh pelaku ini berawal dari EJ alias  Enjang (31) pemilik 5 gram sabu.

Dari penangkapan pelaku EJ tersebut, polisi melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan pelaku selanjutnya yang diduga sindikatnya. Pelaku tersebut bernama Aris Anton (AA).

Tak sampai tersangka AA, polisi juga turut mengamankan istri AA karena ikut terlibat dalam bisnis haram yang dilakukan suaminya tersebut.

Dari situ, polisi akhirnya berhasil menangkap 4 pelaku lain yang menjadi pengedar dan pengirim sabu.

“Dari pengamanan kedua pelaku petugas selanjutnya mengamankan SMS (Sulis Mulia Sari.red) istri AA yang menjadi pendata pembeli sabu. Kemudian petugas mengamankan empat pelaku lain yang menjadi pengedar dan pengirim sabu,” paparnya.

Lebih lanjut AKBP Memo menjelaskan, ketujuh pelaku yang diamankan yakni M Enjang (31) Perum Oma Green Land Gresik, Achmad Farid (51) Driyorejo, Gersik, Setiawan Ari (35) Magersari Sidorejo, Jonny Krisna (37) Dukuh Gemol, Surabaya (Sabu Hijau), Febrianto Krisna (32) Kedurus Surabaya, Sulis Mulia Sari (32) Kedurus Surabaya dan  Aris Anton (47) Kedurus Surabaya

Baca Juga: Tahanan Polsek Dukuh Pakis Kabur saat Libur Lebaran

Ketujuh pelaku ini diamankan karena memiliki sabu sebanyak 1,8 kg. Mereka memiliki sabu dengan dua jenis yakni sabu putih dan sabu hijau. Pemilik sabu hijau yakni bernama Jonny Krisna alias JK (37). JK mengaku mendapatkan 2 kg sabu hijau dari pengedar secara ranjau.

“Saya ambil secara ranjau ke orang yang tidak saya kenal. Hanya pesan dan berkomunikasi secara jauh saja,” cetusnya.

Sementara itu menurut SMS alias Sulis Mulia Sari (Istri tersangka AA) dirinya diminta sang suami yang dinikahi secara siri. Sang suami memintanya untuk mendata para pembeli yang memesan melalui komunikasi ponsel. Usai didata, sang suami pun melakukan pengiriman barang.

“Saya hanya nikah siri saja. Ia betul saya hamil muda. Suami saya yang minta saya mendata pemesan melalui ponsel khusus,” ucapnya.  tyn

Baca Juga: Kapolrestabes Ajak Ratusan Tukang Becak Buka Bersama di Mapolrestabes Surabaya

 

 

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU