Humas Unair : Yusuf Calon Mahasiswa S2 Unair

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 07 Des 2018 14:09 WIB

Humas Unair : Yusuf Calon Mahasiswa S2 Unair

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pasca pemberitaan terkait calon mahasiswa S2 Unair yang tersandung kasus cybercrime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Kampus Universitas Airlangga (Unair) Surabaya mengklarifikasi, jika M Yusuf A (23), pelaku penyebar konten porno di media sosial, adalah berstatus calon mahasiswa. Tentunya, sanksi yang diberikan kepada tersangka dari pihak kampus adalah status calon mahasiswa baru, secara otomatis gugur dan tidak bisa menjadi mahasiswa pascasarjana Unair. Kepala Bidang Humas Unair, Suko Widodo menjelaskan, Yusuf memang merupakan lulusan Ilmu Hukum, jurusan Hukum Internasional, untuk strata satunya atau program sarjana. Sedangkan program pascasarjana, masih calon mahasiswa. "Yusuf ini memang tercatat diterima di magister Ilmu Hukum, tetapi statusnya calon mahasiswa baru S2," jelas Suko didampingi Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera, Jumat (7/12/2018). Diakui oleh Suko, bahwa untuk Strata Satu atau program sarjana, tersangka tercatat menjadi mahasiswa Unair pada Fakultas Hukum, angkatan tahun 2014 dan baru lulus pada Maret 2018. Suko menegaskan, jika kasus ini masuk dalam ranah pribadi yang bersangkutan, dan tidak ada hubungannya dengan kampus. Sehingga, civitas akademika Unair menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada kepolisian (Subdit Siber, Ditreskrimum, Polda Jatim yang menangani kasus yusuf). "Terhadap kasusnya ini adalah urusan pribadi, yang bersangkutan sudah minta maaf, tadi sempat saya temui," kata Suko. Sementara itu, pihak Unair juga mengapresiasi langkah cepat Polda Jatim, untuk bisa mengungkap kasus ini. Menurut Suko, kasus Siber terlebih yang berhubungan dengan pornografi, menjadi persoalan besar. "Pak Rektor juga bilang, beruntung cepat dilakukan, kalau tidak akan makin berkembang. Kejahatan cyber crime di bidang seks ini memang menjadi kejahatan internasional," tandas Suko. Untuk diketahuui, Subdit Siber, Ditreskrimsus, Polda Jatim mengungkap kasus tindak pidana Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), yang melibatkan pelaku MYA (23) warga Gresik yang merupakan pelaku penyebar video porno enam wanita di situs dewasa. Aksi tak pantas pelaku ini telah berlangsung sejak tahun 2013 - 2018. nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU