Hukum Prosedur Penting Untuk Melindungi Hak-hak Tersangka

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 07 Nov 2019 18:12 WIB

Hukum Prosedur Penting Untuk Melindungi Hak-hak Tersangka

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Hukum materil tidak memiliki nilai keabsahan bila hukum prosedurnya dilanggar. Karena hukum prosedur (KUHAP) merupakan persyaratan mutlak untuk masuk ke hukum materil. Pendapat tersebut disampaikan pakar hukum pidana Unair Surabaya Dr Bambang Suheriyadi SH MHum saat menjadi ahli pada sidang lanjutan praperadilan Sekda Andhy Hendro Wijaya dengan hakim tunggal Rina Indrajanti, di PN Gresik, Kamis (7/11). Kehadiran hukum prosedur tidak lain adalah untuk melindungi hak-hak tersangka, dan untuk mencegah tindakan kesewenang-wenangan dari aparat penegak hukum (penyidik). Keterangan ahli itu disampaikan terkait dengan penggunaan alat bukti, calon tersangka dan mekanisme pemanggilan saksi, ahli maupun tersangka. Ketiga persoalan inilah yang berulang-ulang diulas ahli untuk menjawab pertanyaan dari kuasa hukum pemohon, Hariyadi dan Taufan Rezza maupun tim hukum termohon Kejari Gresik. Terkait alat bukti, ahli tetap bersikukuh pada pendapatnya bahwa penggunaan alat bukti yang sama untuk perkara dengan tersangka baru harus menunggu perkara pertama memilki kekuatan hukum tetap (incracht). "Jangankan perkara yang belum memiliki kekuatan hukum tetap, pada perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap saja penggunaan alat bukti yang sama harus diulang sesuai prosedur awal," kata ahli yang dihadirkan pihak pemohon. Dalih ini sekaligus mematahkan argumen pihak termohon (kejaksaan) yang memasukkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya yang sudah menghukum terdakwa Mukhtar dengan pidana 4 tahun penjara. Namun putusan ini belum berkekuatan hukum tetap karena terdakwa masih mengajukan banding. Sehingga putusan termasuk alat bukti di dalamnya masih akan diuji kebenarannya oleh majelis pengadilan tinggi. Terkait calon tersangka. Ahli menerangkan bahwa hal tersebut sudah diatur dalam putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014. "Sebelum mengeluarkan penetapan tersangka seharusnya calon tersangka diperiksa terlebih dahulu, begitu normanya," ucap ahli. Menurut kuasa hukum pemohon, penetapan Sekda Andhy sebagai tersangka dilakukan pihak termohon tanpa diawali dengan proses pemeriksaan baik sebagai saksi maupun tersangka. Sementara pihak termohon berdalih bahwa mereka sudah melakukan pemanggilan baik sebagai saksi maupun tersangka kepada pemohon namun tidak satupun dari panggilan yang sudah dilayangkan penyidik kejaksaan digubris oleh pemohon. Sebagai saksi sudah dipanggil sebanyak 4 kali, dan sebagai tersangka telah dipanggil sebanyak 3 kali. Perdebatan selanjutnya mengenai mekanisme pemanggilan pemohon untuk diperiksa sebagai saksi maupun tersangka. Kuasa hukum pemohon Hariyadi menilai ketidakhadiran pemohon semata-mata karena cara pemanggilan yang dilakukan termohon tidak layak dan patut sesuai ketentuan hukum beracara (KUHAP). Menurutnya, tenggang waktu pemanggilan yang seharusnya 3 hari sesuai KUHAP tapi oleh termohon lebih singkat waktunya. Begitu pula surat pemanggilan yang seharusnya dilayangkan ke kediaman pemohon, tapi oleh termohon justru banyak ditaruh di kantor tempat bekerja pemohon. "Surat pemanggilan baik sebagai saksi, ahli maupun tersangka harus dinilai layak dan patut sesuai KUHAP, jika tidak layak dan patut maka tidak wajib untuk memenuhi panggilan," tegas ahli. Susahnya lagi tidak ada upaya paksa yang dilakukan pihak termohon ketika pemohon tidak mengahadiri 4 pemanggilan sebagai saksi. Begitu pula pada 3 pemanggialan pemohon sebagai tersàngka, pihak termohon juga belum sekalipun secara resmi menyatakan pemohon sebagai DPO. Sidang yang menjadi atensi publik Gresik ini sudah bakal berakhir. Karena pada Jumat (8/11) para pihak akan mengikuti persidangan dengan agenda menyerahkan kesimpulan masing-masing. Dan, pada puncaknya Senin (11/11) depan hakim tunggal Rina Indrajanti akan membacakan putusan praperadilan dengan pemohon Sekda Andhy Hendro Wijaya.did

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU