Hotman Paris: Jangan Lagi Digerebek Orang Pacaran yang Tidak Terikat Perkaw

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 02 Feb 2018 12:28 WIB

Hotman Paris: Jangan Lagi Digerebek Orang Pacaran yang Tidak Terikat Perkaw

SURABAYAPAGI.COM - Pengacara terkenal di Indonesia Hotman Paris Hutapea tampak bersama ngopi bersama dengan beberapa anggota kepolisian. Dilansir dari akun Instagramnya pada Jumat (2/1/2018), Hotman Paris menanyakan perihal penggerebekan pasangan kekasih kepada mereka. Menurut Hotman Paris, pasangan yang tidak dalam ikatan perkawinan, tidak bisa digerebek begitu saja. Ia kemudian memberikan perbandingan, jika pasangan tersebut sudah menikah, maka yang boleh digerebek jika salah satu pasangan sahnya melaporkan. "Salam dari Kopi Joni, dengan seluruh kepolisian Polres Jakarta Utara. Ada pertanyaan pak kapolres, apakah pasangan yang tidak diikat oleh perkawinan boleh digerebek oleh aparat, terutama polisi dan satpol PP. Karena orang yang nikah aja, menurut undang-undang tidak boleh digerebek perzinahan keculi suami atau istri yang dirugikan mengadu. Kalau pasangan bebas ya boleh-boleh aja kan Pak Kapolres?. Haaa Pak Kapolres senyum. Jadi jangan lagi digerebek orang pacaran yang hubungan bebas, ya memang masih single kan, demikian juga Satpol PP," kata Hotman Paris. Unggahan tersebut menuai beragam komentar dari netizen. @diana_ratulangi: Betul itu pak,org2 skrg pd aneh2,tolong dong org2 yg bgt di bina kalo gak bs dibinasakan aja. @harunafifah: We om pngacara, untk mnghindari per'zinaan, krmaksiatan. Apa akbtnya hamil dan malu dan meakukan aborsi.. Pikirkan sebab akibat ada hal dlm hukum tdak ada tpi sisi positfnya ada. @riiiskiii_33: mantap betul nasehat hukumnya.. saya selaku penyidik salut betul.. itulah yg membuat pasal perzinahan mentah jika tidak ada laporan dari pasangan yg SAH, terlebih kalo masih single, nah nanti kalo sudah banyak yg hamil dan ditinggal kabur ya sudah nikmatin aja wkwkwk kan gak ada yg mengatur pembagian harta sebelum menikah secara sah dimata hukum dan agama hehehe salah sendiri mau ditidurin sebelum nikah.. kalo udah tau korelasi pasal dan peraturan tsb makin banyak buaya darat. @taufiqh1dayat: TERBAIK !!!!!!. @choressy.m: Setuju! Namanya jg sama2 mau!. Berbicara mengenai perzinahan, berikut pasal yang mengaturnya, yakni Pasal 284 KUHP dikutip hukum online. "(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan: 1.a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya; B. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah. 2.a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin. B. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan Pasal 27 BW berlaku baginya. (2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/isteri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku Pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pidah meja atau ranjang karena alasan itu juga. (3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku Pasal 72, Pasal 73, Pasal 75 KUHP. (4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai. (5) Jika bagi suami isteri berlaku Pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja atau ranjang menjadi tetap." Pasal 284 KUHP ini tidak berlaku bagi pasangan yang sama-sama belum menikah dan melakukan hubungan tersebut atas dasar suka sama suka. Diketahui unsur subjektif pasal tersebut adalah apabila terkait perkawinan dengan orang lain. Sehingga tidak ada konsekuensi hukum bagi pasangan yang sama-sama belum terikat perkawinan. Hal yang bisa terjadi hanya konsekuensi moral yang diberikan masyarakat sekitar terhadap pihak yang melakukan. Sementara itu, lain jika tindakan asusila tersebut dilakukan di depan umum, maka bisa dikenai hukuman. Dihukum pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500 barang siapa dengan sengaja di muka umum melanggar kesusilaan," Pasal 281 angka 1 KUHP. CR/beb (trbnws)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU