Honor Perawat di Malang Dikorupsi Rp 4,7 Miliar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 05 Jan 2019 09:51 WIB

Honor Perawat di Malang Dikorupsi Rp 4,7 Miliar

SURABAYAPAGI.com, Malang - Tidak hanya Bupati Malang saja yang terseret korupsi, namun jajarannya ikut terjerat korupsi pemotongan honor perawat. Kejaksaan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, segera mengumumkan pelaku dugaan korupsi pemotongan honor perawat di Pemkab Malang. Hal itu disampaikan langsung Kasi Intel Kejari Kepanjen, Kabupaten Malang Heri Pranoto saat didampingi Kasi Pidsus, Muhandas Ulimen, Jumat (4/1/2019). Para saksi yang akan diperiksa Senin (7/1/2019) lusa dalam kasus dugaan penyimpangan honor perawat dan pemotongan dana jasa pelayanan kapitasi JKN ini, adalah yang sebelumnya dimintai keterangan saat penyelidikan. Yaitu 120 orang dari setiap Puskesmas dan 15 orang pejabat di Dinas Kesehatan serta lingkungan Pemkab Malang. Hasil pemeriksaan saksi-saksi ini, untuk menentukan siapa yang bakal dijadikan tersangka. Termasuk untuk mendapatkan dua alat bukti. "Untuk menjadikan tersangka minimal harus ada dua alat bukti. Satu alat bukti nantinya dari keterangan saksi," terang Heri. Siapa yang bakal jadi tersangka, Heri meminta bersabar. Tunggu hasil pemeriksaan saksi dari tahap penyidikan. Sekalipun dari hasil penyelidikan sebelumnya sudah diketahui mengarah pada siapa tersangkanya, kata Heri. Kasus dugaan korupsi ini berawal dari pengaduan masyarakat. Warga semula mengadukan ada penyimpangan honor perawat di Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, yang terjadi pada tahun 2015. Yaitu anggaran peningkatan kesehatan masyarakat ini, yang seharusnya untuk pembayaran honor perawat yang ada di Pondok Kesehatan Desa (Ponkesdes). Anggaran honor Perawat Ponkesdes tersebut, bersumber dari APBD Kabupaten Malang dan Pemprov Jawa Timur. Rinciannya 70 persen dari Pemprov Jatim, dan 30 persen dari APBD Kabupaten Malang. Nominalnya sebesar Rp 4,77 millar. Dimana anggaran tersebut seharusnya untuk membayar honor 390 perawat dan 3 dokter umum. Dimana satu Ponkesdes terdapat satu orang perawat. Tetapi ada sebagian yang dikorupsi oleh oknum di Dinas Kesehatan. Berdasarkan pengaduan itulah, akhirnya mulai sejak 31 Oktober 2018 lalu. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, mulai menyelidiki dengan dengan mengumpulkan bahan keterangan (Pulbaket). Sebelum akhirnya kini status kasusnya meningkat ke penyidikan. Ml-01

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU