Home Industry Miras Digerebek, Pemiliknya Residivis

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 10 Sep 2020 21:21 WIB

Home Industry Miras Digerebek, Pemiliknya Residivis

i

Kapolres Bojonegoro AKBP Muchamad Budi Hendrawan mengungkap penggerebekan home industry miras jenis arak.

 

SURABAYAPAGI.COM, Bojonegoro – Polisi menggerebek sebuah Gudang yang digunakan sebagai home industry miras jenis arak. Dalam penggerebekan tersebut, petugas dari porles bojonegoro mendapati alat pembuat dan ribuan liter arak siap edar.

Baca Juga: Penyelundupan Miras dari Bali ke Jawa Digagalkan Polisi

Kapolres Bojonegoro AKBP Muchamad Budi Hendrawan mengatakan penggerebekan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan adanya pembelian arak dengan cara COD. Setelah ditelusuri ternyata pembuatannya berada di sebuah gudang di Dusun Jomblong, Desa Sraturejo, Baureno, Bojonegoro.

“Pabrik rumahan ini digerebek dari hasil lidik warung yang jual miras. Pedagang ini beli via COD, selain peralatan, 12 ribu liter arak dan 3 unit mobil yang digunakan kirim telah kita sita,” ungkapnya, Kamis (10/9).

Selain mengamankan alat pembuat dan arak, polisi juga mengamankan tiga orang. Sementara alat pembuat yang disita adalah 1 set tungku pemanas penyulingan, 2 buah selang spiral, 33 drum masing-masing berisi 200 liter baceman arak , 12 drum kosong, 6 buah tabung LPG, 2 boks botol ukuran 1,5 liter, 4 buah plasti berisi tutup botol.

Kemudian 3 boks fermipan, 12 bungkus plastik berisi ragi tape, 1 ikat kardus untuk pengemasan, 50 dus yang masing masing berisi 12 botol arak kemasan 1,5 liter dengan jumlah 600 botol sehingga total arak yang siap edar adalah 9.000 liter.

Baca Juga: Guru MI di Bojonegoro Cabuli hingga Sodomi 8 Siswa

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Iwan Harry Poerwanto mengatakan tiga orang ditetapkan tersangka. Di antaranya adalah pemilik pabrik arak SHJ (60), pedagang miras seorang perempuan berinsial KS (34), dan RK (25) karyawan pabrik arak.

Dalam kesempatan tersebut, AKP Iwan mengungkap pemilik pabrik rumahan adalah seorang residivis untuk kasus yang sama. Dalam hal ini, usaha yang dilakukan pelaku lebih besar dari sebelumnya.

“Pelaku utama pemilik pabrik rumahan arak mengaku juga sudah pernah masuk sel karena kasus yang sama. Bukan malah kapok tapi malah buat pabrik lebih besar,” kata Iwan.

Baca Juga: 3 Warga Bojongoro Tewas Usai Pesta Miras di Siang Bolong

Tiga tersangka ini dijerat pasal 204 KUHP dan Pasal 140 KUHP UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan Jo. Pasal 55 KUHP. Ancaman hukunan pasal 204 KUHP penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 16 tahun, sedangkan pasaal 140 KUHP UU No. 18 Tahun 2012 tentanga pangan, ancaman hukumannya penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 4 milyar rupiah.

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU