HIPMI: Belum Rangkul UMKM, Relaksasi Malah Berpihak ke Pengusaha Besar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 08 Jun 2020 13:29 WIB

HIPMI: Belum Rangkul UMKM, Relaksasi Malah Berpihak ke Pengusaha Besar

i

Perajn memproduksi kerajinan rotan. SP/ANT

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Bedasarkan data, Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Mardani H. Maming mengatakan rata-rata yang mendapatkan relaksasi itu adalah pengusaha-pengusaha yang besar.

"Pengusaha besar yang saya maksud ini adalah pengusaha Hipmi yang pinjamannya di atas Rp 10 miliar dan rata-rata pengusaha besar biasanya hubungan dia sama bank bagus. Sehingga tanpa ada bantuan pemerintah pun dia bisa berkomunikasi dengan kepala bank, bank pun juga menjalin hubungan yang baik karena dia juga mau mendapatkan pinjaman kredit yang bagus," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 8 Juni 2020.

Baca Juga: Fenomena ‘War Takjil’ Ramadhan Jadi Berkah dan Peluang UMKM Tingkatkan Penjualan

Mardani menduga, pengusaha besar dapat mengakses relaksasi dari perbankan karena memiliki kedekatan yang baik dengan perbankan sehingga lebih diprioritaskan. Apalagi, bank menginginkan pinjaman kredit yang jauh lebih besar untuk menjaga likuiditasnya dengan jaminan kredit yang mungkin lebih baik, dibandingkan pemberian kredit bagi UMKM.

Jika ditotal, hanya sekitar 20 persen anggotanya yang mendapatkan relaksasi dari bank. Hal ini tentu saja sangat memberatkan para pengusaha kecil seperti UMKM.

Baca Juga: Lia Istifhama: War Takjil Menjadi Momen Tepat Support UMKM

Menurutnya, sektor UMKM seharusnya juga mendapat perhatian, karena berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/2020 relaksasi kredit juga diperuntukkan bagi UMKM dengan nilai pinjaman di bawah Rp 10 miliar.

"Di situlah seharusnya pemerintah menjalankan benar relaksasi pinjaman bank dan relaksasi pajak, sehingga UMKM dapat jalan dan tidak terjadi PHK permanen. Kalau UMKM dibantu pengangguran berkurang," ujar Mardani.

Baca Juga: Bupati Sumenep Himbau Agar Produk Lokal Dipertahankan

Maka dari itu, Ia berharap ada fungsi aturan pemerintah yang memastikan relaksasi pinjaman bank dan relaksasi pajak sehingga UMKM betul-betul dapat merasakan dampaknya dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) permanen.

"Kalau UMKM-nya dibantu maka pengangguran akan juga berkurang, itulah yang dilakukan oleh pengurus Hipmi bagaimana kita bekerja sama dengan bank-bank untuk melakukan relaksasi pinjaman di beberapa provinsi," ungkapnya.

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU