Hibah dari Pemkot Disoal, Tahap 2 Kasus Gubeng Tetap Dilimpahkan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 26 Jul 2019 02:30 WIB

Hibah dari Pemkot Disoal, Tahap 2 Kasus Gubeng Tetap Dilimpahkan

Pemberian hibah aset oleh Pemkot ke Polda Jatim, terus menerus disorot. Setelah calon pimpinan (capim) KPK Mufti Mubarok mengkritisi hibah itu yang dinilai berpotensi gratifikasi. Kini protes keras datang dari Komisi C DPRD Surabaya. Selain dinilai menabrak aturan, pemberian hibah ini di saat Polda Jatim menangani perkara kasus amblesnya Jalan Gubeng, Surabaya. Dalam kasus ini, penyidik sempat memeriksa Fuad Bernadi, putra sulung Walikota Surabaya Tri Rismaharini. Lantas, bagaimana kelanjutan kasus ini? ----------- Alqomar-Rangga Putra, Wartawan Surabaya Pagi Protes itu lantaran pemberian hibah tersebut disinyalir melanggar Peraturan Pemerintah (PP) 27 Tahun 2014 juga Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 19 Tahun 2016 Pasal 331 ayat 2 dan pasal 335 ayat 1 dan 2 huruf O dan terkesan dipaksakan tanpa persetujuan dewan. Vinsensius Awey, anggota Komisi C DPRD Surabaya mengatakan, jangan sampai dibaca oleh masyarakat bahwa pemberian hibah kepada institusi penegah hukum bagian dari kompensasi atas sejumlah kasus yang ada di Pemkot atau untuk mempermudah penyelesaian kasus dan sebagainya. "Sama halnya pemberian hibah kepada lembaga kejaksaaan. Jangan sampai dibaca lain oleh masyarakat, dimana pemkot menggunakan tangan-tangan institusi penegak hukum ini untuk memenangkan semua perkara hukum pemkot. Ini kan berbahaya." ucap Awey, Kamis (25/7) kemarin. Anggota Komisi C DPRD Surabaya ini menyarankan, maka ada baiknya semua hibah tersebut disampaikan terlebih dahulu dengan teman teman legislatif sebagai mitra kerja. Jangan belum diajak bicara soal hibah aset, lantas langsung disampaikan ke instansi terkait. "Ini aset kan milik daerah, bukan milik walikota perorangan. Jadi ada baiknya teman teman Yos Sudarso diajak bicara dan teman teman jajaran samping dimintakan pandangan hukumnya supaya tidak salah melangkah," terangnya. Politisi dari partai Nasdem ini menjelaskan, APBN tiap tahunnya juga membiayai lembaga lembaga tersebut, baik Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan sebagainya. Satu sisi kita butuh lahan untuk bangun kantor kantor pemerintahan lainnya seperti, kantor camat, lurah, ada juga kantor pelayanan tersebut kita sewa dan belum dimiliki sendiri. Ada juga banyak lahan yang dibutuhkan oleh warga Surabaya untuk sarana olahraga kawasan setempat, sentra PKL, rumah susun dan lain lainnya. "Kita aja kekurangan lokasi dan pembangunan berharap bantuan dsri APBN juga." tandasnya. Masih menurut Awey, sapaan akrab Visensius Awey, sisi lain begitu baik hatinya memberikan hibah lahan kepada institusi lainnya, hari ini yang antrian rusun aja 7000-an. Artinya butuh lahan kosong untuk bangun rusun buat warga Surabaya yang tidak punya rejeki untuk rumah tinggal. "Sebenarnya tidak ada yang salah dengan niat yang baik untuk menghibahkan lahan untuk bangun polsek dan sebagainya. Toh kantor polsek itu juga digunakan untuk melindungi dan menjaga keamanan masyarakat Surabaya, Hal itu baik, akan tetapi, tentu ada skala prioritas dalam pemanfaatan lahan daerah." paparnya. "Lagi pula APBN tentu sudah menganggarkan sejumlah dana untuk institusi institusi tersebut. Dalam hal peningkatan kualitas kinerja lembaga tersebut, baik dari SDM, sarana prasara, fasilitas lainnya." imbuhnya. Pelimpahan Tahap 2 Sementara itu, Polda Jatim menyatakan segera melakukan pelimpahan tahap kedua (tersangka dan barang bukti) kasus amblesnya Jalan Gubeng, Surabaya, ke Kejaksaan Tinggi setempat setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). "Kalau sudah dinyatakan P21, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secepatnya akan kita limpahkan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, kemarin. Barung memastikan penyidik kepolisian akan melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus Gubeng. Apalagi, kejaksaan telah menyatakan berkas perkara Gubeng ini lengkap. Mengenai tersangka baru dalam kasus ini, mantan Kabid Humas Polda Sulsel ini enggan berspekulasi. Menurutnya, penyidik kepolisian tinggal menunggu perkembangan nantinya. "Belum ke sana (penetapan tersangka baru), lihat perkembangan nanti. Ini (perkembangan) bisa dilihat dari hasil putusan pengadilan. Kalau hasilnya memerintahkan untuk memeriksa lagi, ya akan kita periksa," katanya. Untuk diketahui, Polda Jatim telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Keenam tersangka itu dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan PT Saputra Karya, yakni berinisial BD, RW, AP, RH, LAH, dan AKEY. Keenam tersangka disangka Pasal 192 ayat 2 KUHP dan Pasal 63 ayat 1 Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Mereka dianggap lalai saat pengerjaan proyek basement RS Siloam sehingga menyebabkan jalan ambles dan mengganggu lalu lintas. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU