Hendak Pesta Sabu, Dua Pemuda Berhasil Dibekuk Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 03 Des 2020 16:54 WIB

Hendak Pesta Sabu, Dua Pemuda Berhasil Dibekuk Polisi

i

Dua pemuda , Agus Arifin (21), dan Ali Firmansyah (21) berhasil Dibekuk Unit Reskrim Polsek Benowo saat hendak berpesta sabu. SP/TYAN

SURABAYAPAGI, Surabaya - Unit Reskrim Polsek Benowo berhasil membekuk dua pemuda yang hendak berpesta sabu-sabu di Jalan Tenggumung Wetan Gang IV Surabaya, pada Sabtu (28/11/2020) sekitar jam 01.00 WIB.

Dua pemuda tersebut bernama Agus Arifin (21), dan Ali Firmansyah (21), warga Jalan Bulak Banteng Baru gang Gading Surabaya.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Rencana Tambah 2 Rumah Anak Prestasi

Sebelumnya, pada Jumat (27/11/2020) sekira pukul 21.00 WIB tersangka Ali bertemu dengan tersangka Agus. Keduanya saat itu diketahui menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis Sabu sabu.

“Pertemuan keduanya di acara hajatan tetangga tersebut kemudian tersangka Agus mengajak Ali untuk nyabu,” ujar Ipda Jumeno, Kanit Reskrim Polsek Benowo, Kamis (3/12/2020).

Ali kemudian menyetujuinya. Hingga sehari kemudian mereka berangkat untuk membeli sabu-sabu dengan menggunakan uang hasil patungan sejumlah 200 ribu rupiah.

Keduanya membeli sabu-sabu tersebut di Jalan Wonokusumo Gg. VIII Surabaya dari seorang laki-laki yang bernama Iwan yang kini dalam pengejaran.

“Saat itu, dua pelaku ini mendapatkan 2 buah kantong plastik kecil yang berisi sabu-sabu,” tambah Jumeno.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Disnakertrans Jatim Buka 54 Posko Pengaduan THR

Narkotika sabu itu lalu dibawa dengan digenggam oleh Ali lalu keduanya mencari tempat untuk mengkonsumsi. Belum sempat dihisap, anggota polisi dari Polsek Benowo menyergap keduanya.

“Sabu-sabu itu ketika ditimbang diketahui seberat 0,48 gram beserta plastik pembungkusnya,” imbuh Kanit.

Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Benowo, Surabaya untuk dilakukan penyidikan lanjutan.

Baca Juga: Mengatasnamakan Media Nasional, Warga Lamongan Diperas Wartawan Gadungan

Mereka kini mendekam dalam penjara karena terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 Jo. Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. tyn

 

 

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU