Hendak Ngaji, Bocah 11 Tahun Dibunuh dan Disodomi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 09 Sep 2019 15:25 WIB

Hendak Ngaji, Bocah 11 Tahun Dibunuh dan Disodomi

SURABAYAPAGI.COM, Bogor Polisi akhirnya mengungkap kasus pembunuhan yang menimpa bocah berusia 11 tahun di sebuah kebun di desa Cijayanti Kecamatan Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat. Korban yang merupakan siswa kelas VI SD itu ditemukan tidak bernyawa dengan sejumlah luka di bagian leher, tangan dan kaki. Setelah diketahui sebelumnya korban berangkat mengaji pada Sabtu (3/8/2019) malam. Dan sejak malam itu korban tak kunjung kembali. Hingga pada keesokan harinya salah seorang warga menemukan mayat terlentang di kebon yang ternyata adalah jasad bocah nahas itu. Lantas warga memanggil warga yang lain untuk meminta bantuan. Meski terdapat kejanggalan pada tewasnya korban, pihak keluarga tetap menguburkan jenazah korban pada Minggu (4/8/2019). Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengetahui identitas dari pelaku. Dan pelaku berhasil diamankan di daerah Garut, Jawa Barat. Pelaku dan korban masih tinggal satu kampung dan saling mengenal. Kapolres Bogor, AKBP Andy M Dicky mengatakan, korban berinisial MM dibunuh dengan cara dijerat menggunakan sarung oleh seorang pekerja buruh berinisial J (35). "J berhasil ditangkap di wilayah Garut, Jawa Barat. Adapun motif daripada pelaku adalah kekerasan seksual dimana pelaku ini memiliki orientasi seksual menyimpang yakni dilakukan hubungan sodomi sebanyak tiga kali dan ini yang terakhir," kata Andy di Mapolres Bogor, Senin (9/9/2019). Dicky mengatakan, awalnya korban dibawa pergi ke area kebun oleh pelaku. Di sana, pelaku meminta korban untuk melayani nafsu bejatnya sambil menunjukkan film porno. "Telat ikut istigosah akhirnya korban diiming-imingi uang oleh pelaku ke kebun. Di sana pelaku melancarkan aksinya. Namun, korban menolak, ingin mengadukan perbuatannya hingga akhirnya pelaku gelap mata kemudian menghabisi korban dengan sarung (leher dijerat)," ungkapnya. Dalam penyelidikannya polisi mendapat kendala, pasalnya pihdak keluarga menolak untuk melakukan otopsi. Namun dengan pendekatan persuasif akhirnya pihak keluarga memberikan izin untuk membongkar makam agar dapat dilaksanakannya proses autopsi. Atas perbuatan tersangka, pelaku dikenakan pasal 30 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP .

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU