Heboh Naik Moge Ke Pengadilan, Nikita Mirzani Keren Abis

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 20 Mar 2020 11:19 WIB

Heboh Naik Moge Ke Pengadilan, Nikita Mirzani Keren Abis

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Nikita Mirzani pun harus menjalani sidang kasus KDRT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana yang digelar sejak Senin (24/2/2020). Kini sidang pun masih berlanjut dan baru saja, Rabu (18/3/2020) ia menjalani sidang kembali. Namun sebelum sidang berlangsung, kedatangan Nikita Mirzani pun mencuri perhatian. Ia hadir menunggangi motor gede (Moge) kesayangannya, yaitu BMW R Nine T-Spezial. Tunggangannya ini merupakan kelas motor mewah, yang harganya ditaksir mencapai Rp 700 juta. Nikita Mirzani hadir dalam persidangan atas kasus penganiayaan terhadap Dipo Latief, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 18 Maret 2020, kemarin. Menariknya, artis cantik yang seksi ini datang ke pengadilan seorang diri dengan menggunakan motor gede BMW R Nine T miliknya. "Gua naik motor kesini nih, dari kemarin kangen pengen motoran sekalian manasin motor, sayang motor mahal soalnya," ungkap Nikita Mirzani dalam video yang diunggah oleh channel YouTube Beepdo. Artis yang pertama kali bermain film sebagai figuran yang berjudul Lihat Boleh, Pegang Jangan ini juga membawa helm yang katanya dibeli dengan harga Rp30 juta. "Gua memang belum pernah kecelakaan, tapi Ini helm bisa melindungi kepala gua," tambahnya. Rambut bondol dan pakaian serba hitam dengan style ala bikers, membuat Niki, sapaan akrabnya, menjadi sorotan pengunjung pengadilan. Dia juga mengaku jika baang yang dia bawa dan pakai itu milik dia sendiri, bukan dari pemberian orang. Nampaknya Nikita sengaja memakai barang-barang mahal ketika datang ke pengadilan, agar Dipo Latief menyesal telah berpisah dengannya. "Nanti kalau pas pemanggilan Dipo, Niki mau pakai barang yang mahal biar dia tahu kekayaan aku tambah banyak supaya dia tambah menyesal. Karena aku kan sebetulnya berlian kenapa dibawa ke pengadilan," beber Nikita yang dilansir dari Viva. Diketahui, peristiwa penganiayaan itu terjadi di area parkir kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Saat itu Niki sedang marah dengan salah satu rekan Dipo, yaitu Ferdiansyah atau Kuproy. Niki mengambil asbak plastik dari dalam mobil milik Dipo yang kemudian melemparkannya kepada Kuproy yang duduk di bangku belakang. Namun, ditangkis oleh Dipo yang telah bergeser posisi untuk melerai. Akibat dari perbuatan Nikita Mirzani, Dipo mengalami luka memar pada bagian kepala kiri dan hidung. Nikita pun didakwa dengan pasal 351 ayat 1 KUHP dan 335 ayat 1 ke 1 KUHP dengan maksimal penjara dua tahun delapan bulan. (dc/l6/kpj/cr-03/dsy)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU