Hati-Hati! Inilah 10 Larangan Kampanye untuk Peserta Pemilu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 03 Okt 2018 13:47 WIB

Hati-Hati! Inilah 10 Larangan Kampanye untuk Peserta Pemilu

SURABAYAPAGI.com - Badan Pengawas Pemilu kembali mengingatkan peserta pemilu 2019 untuk menahan diri. Hal ini berkaitan dengan pemasangan iklan kampanye di televisi dan media massa. Kampanye pemilu melalui media massa akan bisa dilakukan pada tanggal 24 Maret sampai 13 April 2019. Untuk itu, peserta pemilu diminta taat aturan agar tak melanggar peraturan yang sudah ditentukan. Komisioner Bawaslu, Mochammad Afifuddin mengatakan, ada beberapa hal larangan dalam kampanye. Sedikitnya ada 10 poin yang perlu diperhatikan peserta pemilu agar tidak melakukan pelanggaran yang menyebabkan hukuman terhadap peserta pemilu. "Ada 10 poin larangan yang kami ingatkan kembali kepada peserta pemilu. Jelas diantaranya tidak boleh kampanye SARA, mengganggu ketertiban umum dan melakukan kegiatan yang membahayakan NKRI," kata Afifuddin di Jakarta Pusat, Rabu 3 Oktober 2018. "Kami harapkan ketentuan yang sudah diatur ini untuk ditaati. Pemilu 2019 beragam karena keserentakan, untuk itu perlu kerja sama mengikuti proses demokrasi secara tertib," tambahnya. Berikut 10 larangan kampanye menurut Bawaslu: 1. Mempersoalkan dasar negara, UUD 1945, bentuk negara. 2. Melakukan kegiatan yang membahayakan NKRI. 3. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan atau atribut selain tanda gambar atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan. 4. Menghasut dan mengadu domba. 5. Mengganggu keterlibatan umum. 6. Mengancam untuk melakukan kekerasan. 7. Merusak dan atau menghilangkan alat peraga. 8. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan, termasuk halaman. 9. Melakukan kampanye SARA. 10. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta pemilu.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU