Hati Hati Bujuk Rayu, Korban LGBT

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 20 Feb 2020 11:32 WIB

Hati Hati Bujuk Rayu, Korban LGBT

Surabaya Pagi, Surabaya Subdit Renakta unit perlindungan anak mengungkap tindak pidana pencabulan anak dibawah umur. Polisi mengamankan MH, 40, warga Kelurahan Sembung, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung., HM,32, warga Desa Bangoan Kecamatan Kedung Waru, Kedungwaru Kabupaten Tulungagung. Dan saat ini keduanya mendekam ditahan Polda Jatim. Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Luki Hermawan didampingi Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol. Pitra Andreas Ratulangi, tersangka MH merupakan ketua Gay Tulungagung sering mengadakan kegiatan penyuluhan sejak tahun 2007 terkait pencegahan HIV dan Aids dimana, para pesertanya juga merupakan anggota gay Tulungagung. Masih kata Luki, Tersangka mempunyai anggota kurang lebih 500 orang diantara tersangka sesama gay pernah melakukan tindakan seksual terhadap anak laki laki dibawah umur kemudian tersangka juga melakukan tindakan yang sama terhadap anak anak dibawah umur, kemudian tersangka juga melakukan tindakan yang sama terhadap korban anak tersebut, sedangkan modus tersangka mengajak ngopi bareng setelah itu membujuk rayu anak laki laki yang menjadi korbannya menuruti kemauan tersangka dengan memberikan sejumlah uang, "Aksinya ini dilakukan dikamar rumah tersangka yang tinggal seorang diri,"terangnya. Dari sini, tersangka mengaku hanya 4 orang anak saja. Sedangkan tersangka HM, dia kenal dengan korban "A" dipaksa untuk disodomi di kamar rumah korban yang berada di Kabupaten Blitar. Korban masuk tersangka lewat pintu belakang, masuk ke kamar korban A di dalam kamar A dipaksa untuk menurunkan celananya kemudian tangannya dipegang dari belakang oleh tersangka kemudian mulut korban ditutup oleh tersangka agar tidak teriak, kemudian tersangka langsung memasukkan kemaluan tersangka kedalam dubur korban (sodomi). "Tersangka menerangkan kejadian itu masih berusia 17 dan masih duduk dikelas 1 SMA,"terangnya. Sedangkan dengan korban berinisial K melakukan tindak asusila dengan cara mengulum penis korban sampai mengeluarkan sperma. Pelaku memberikan uang imbalan Rp 150 ribu yang terjadi di rumah tersangka. Dan G dijanjikan imbalan sebesar Rp 200 ribu dan saat itu korban masih berusia 17 tahun dan duduk di bangku kelas 1 SMK. Sementara itu, Aris Merdeka Sirait ketua Umum KPAI pihaknya, mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap terbongkarnya kasus ini, yang justru menjadi target sasaran perhatian Komnas perlindungan anak. Dimana, sudah banyak melibatkan anak-anak dengan berbagai modus dan itu sudah berhasil dibongkar. Dan ini awal, bagi saya tidak baik dan itu merupakan pelanggaran, karena beberapa kasus ada 11 tambah 3 lagi itu pun jadi korban. Pasca menggantikan apa yang dilakukan oleh Polda Jawa Timur, adalah bagian dari untuk memberikan apa namanya keselamatan pengamanan terhadap anak-anak yang menjadi korban karena banyak modus modus. Mereka menggunakan apa namanya memfasilitasi ulang tahun, "Jadi saya kira ibu-ibu yang ada di Jawa Timur di seluruh Indonesia harus hati-hati, kalau ada seperti itu yang menyatakan ulang tahun dan sebagainya biasanya itu memperkenalkan gaya-gaya seperti ya pertama-tama itu adalah apa namanya main bola-bolaan atau apa katakanlah balon, kemudian terjadi pecah-pecah sampai ke bawah dan sebagainya setelah itu berpelukan lalu kemudian disuruh mencium bibir dan sebagainya itu adalah hal yang memperkenalkan apa namanya itu jadi artinya secara tegas berdasarkan apa yang dilakukan di bawah lindungan anak menentang yang melibatkan anak-anak dan orang dewasa itu adalah bagian yang merusak tatanan sosial agama dan tatanan tatanan yang berlaku di tengah-tengah masyarakat Kimereka mau minta pengesahan bagi anak anda karena semua prosesnya memperkenalkan kepada anak untuk berperilaku seperti gambar-gambar ini semua korban anak-anak jadi kalau dulu adalah beberapa tahun 2 tahun yang lalu adalah melibatkan orang dewasa sekarang adalah menempatkan anak-anak itu melanggar hak anak dan melanggar undang-undang perlindungan anak oleh karena itu saya kira ini adalah momentum untuk kita memberikan perhatian pada anak-anak dan dilakukan oleh Polda Jatim saya kira ini ke depan yang sudah menjadi tersangka sekarang bisa menghentikan dan bisa membuka jaringan itu bawa LGBT itu tidak boleh disosialisasikan tidak boleh diserahkan kepada anak-anak, biasanya anak-anak adalah meniru apa yang dilihat tetapi peringatan dari peristiwa ini kepada semua keluarga yang ada atau orang tua untuk hati-hati kepada anak-anak yang itu lalu kemudian kita juga diskusikan kepada supaya tayangan tayangan reality show itu tidak memperkenalkan atau tidak mengajarkan atau memaparkan bentuk-bentuk realitas yang membenarkan seperti biji-bijian termasuk ikatan jadi saya kira kita secara tegas jika kita tolak karena itu melibatkan anak-anak dan merusak masa depan anak.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU