Hari Ini, Jaksa Panggil Ulang Saksi Kasus Jasmas

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 13 Mei 2019 13:09 WIB

Hari Ini, Jaksa Panggil Ulang Saksi Kasus Jasmas

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie memastikan akan memanggil ulang anggota DPRD Surabaya dari Partai Hanura, Sugito, untuk hadir sebagai saksi pada sidang kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya Tahun 2016 proyek Jasmas dengan terdakwa Agus Setiawan Tjong pada Senin, (13/5/2019) hari ini. "Sugito akan kami panggil ulang sebagai saksi pada Senin mendatang," tegas Lingga, Jumat (10/5). Menurut Lingga, pemanggilan ulang terhadap legislator Hanura Surabaya itu sudah dilayangkan, baik melalui surat maupun via seluler. "Kita pastikan segala cara, agar Sugito mengetahui ada panggilan ulang sebagai saksi," tandasnya. Saat disinggung bagaimana Sugito mangkir lagi, Lingga menegaskan akan melakukan langkah sesuai tahapan hukum yang sudah ada. "Kita tak mau berandai-andai. Kita harapkan dia (Sugito) hadir. Semua ada prosesnya mas. Lihat saja nanti," jelasnya. Dipertegas Lingga, keberadaan Sugito dalam kasus ini cukup memiliki peran yang sangat penting terutama dalam membantu penyimpangan program Jasmas bersama ke lima anggota DPRD Surabaya lainnya yang sebelumnya telah bersaksi di Pengadilan Tipikor minggu lalu. "Yang jelas perannya juga ada. Kita harapkan Sugito hadir Senin depan," pungkasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Selain Sugito, lima anggota DPRD Surabaya yakni Darmawan, Ratih Retnowati, Binti Rochma, Dini Rinjati dan Syaiful Aidy disebut oleh saksi Santi dan Dea Winnie, dua pegawai terdakwa Agus Setiawan Tjong telah menerima aliran dana dalam bentuk fee dan bingkisan yang mengalir ke mereka. Santi dan Dea Winnie merupakan marketing dari terdakwa Agus Setiawan Tjong yang diutus mencari data para ketua RT dalam proyek Jasmas. Usai mendapatkan data 230 ketua RT, selanjutnya Santi dan Dea Winnie meminta foto copy dan SK Pengangkatan ketua RT, selanjutnya membuat proposal Jasmas yang diserahkan kepada lima saksi melalui stafnya. Penyerahan proposal tersebut sebagai tindak lanjut dari kesepakatan yang dibuat terdakwa Agus Setiawan Tjong dengan para legislator Yos Sudarso. Proposal Jasmas ini juga disesuaikan dari daerah pemilihan (Dapil) mereka. Dalam kasus ini diketahui menurut hasil audit BPK, proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar rupiah akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh tersangka Agus Setiawan Tjong.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU