Hari Ini, Setnov Jalani Sidang Lanjutan Korupsi e-KTP

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 01 Feb 2018 09:48 WIB

Hari Ini, Setnov Jalani Sidang Lanjutan Korupsi e-KTP

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (1/2). Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum. Belum diketahui siapa saja saksi-saksi yang akan dihadirkan. Dalam persidangan terdakwa e-KTP lainnya, jaksa biasanya menghadirkan saksi sesuai klaster secara bergilir yakni pemerintah, DPR, dan pihak swasta. Sementara dalam sidang e-KTP dengan tersangka Setnov, jaksa telah menghadirkan sejumlah mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri untuk menggali proses penganggaran dan pengadaan proyek e-KTP. Mereka adalah mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraeni. Saat bersaksi di persidangan, Gamawan membantah menerima uang dan unit ruko seperti yang tercantum dalam dakwaan Setnov. Ia bahkan menyatakan siap dihukum mati jika terbukti terlibat dalam proyek e-KTP. Jaksa juga telah menghadirkan sejumlah saksi yang berasal dari pengusaha money changer. Keterangan dari para pengusaha ini diperlukan untuk mempelajari skema transaksi uang yang diterima Setnov. Mantan Ketua DPR itu diduga menggunakan rekening milik rekannya dengan transfer ke luar negeri untuk menampung uang hasil korupsi proyek e-KTP. Dalam perkara ini, Setnov didakwa melakukan korupsi proyek e-KTP bersama sejumlah pihak. Ia disebut sebagai kunci pemegang proyek e-KTP. Dalam dakwaan, Setnov juga disebut menerima uang sebesar US$ 7,3 juta dan jam tangan merk Richard Mille dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU