Harga BBM Turun, tak Terkait Pilpres

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 11 Feb 2019 09:44 WIB

Harga BBM Turun, tak Terkait Pilpres

Erick Kresnadi, Wartawan Surabaya Pagi. Kementerian Energi Sumber Daya Mineral atau ESDM menyatakan bahwa penurunan harga sejumlah bahan bakar minyak atau BBM per Februari 2019 tidak berkaitan dengan pemilihan presiden. Hal tersebut disampaikan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Djoko Siswanto saat konfrensi pers terkait penurunan harga BBM. "Ini sudah dari tahun lalu," kata Djoko saat di Kementerian ESDM, Minggu (10/2). Djoko menjelaskan rencana penurunan harga BBM dimulai sejak turunnya harga minyak dunia yang menyentuh harga US$ 106 per barel pada tahun lalu. Dengan tren penurunan harga minyak itu, pemerintah merasa perlu menurunkan harga BBM yang nonsubsidi. Kementerian ESDM juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri nomor 34 Tahun 2018 untuk menyikapi turunnya harga minyak dunia. Karena, kata Djoko, secara logika pasar, harga BMM mestinya juga turun. Djoko menyebutkan salah kebijakan dalam Peraturan Menteri itu mewajibkan badan usaha penyalur BBM untuk melaporkan formula harga dalam menjual eceran BBM. Data itu dibutuhkan kementerian untuk menyusun formula harga BBM secara menyeluruh. "Dimulai lah dengan mengumpulkan data-data formula dari setiap badan usaha," ujarnya. Dari data harga setiap badan usaha itu, kementerian mulai merumuskan formula harga yang sesuai dengan harga minyak dunia. Hingga pada Januari lalu kata Djoko harga minyak dunia turun dengan separuh di US$ 56 per barel. Menurut Djoko, kondisi ini juga beriringan dengan nilai rupiah yang menguat atas dolar Amerika. "Setelah melalui diskusi dan melihat harga minyak dan kurs rupiah terakhir maka ditetapkan formula baru untuk menurunkan harga BBM," ujarnya. Djoko mengatakan formula harga BBM tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No 19 K/10/MEM/2019 tertanggal 1 Februari lalu. Di dalamnya, diatur harga batas atas dan bawah bagi badan usaha untuk menentukan harga BMM. Formula tersebut merupakan hasil dari rumusan formula-formula yang dimiliki oleh setiap badan usaha. "Sebelumnya setiap badan usaha kan memiliki formula masing-masing, sekarang semuanya disatukan oleh pemerintah sebagai pedoman," kata Djoko. Selain itu, dengan formula ini diharapkan terjadi persaingan harga yang sehat antara badan usaha. Pasalnya, dengan begitu, tidak akan ada perusahaan yang menaikkan atau membanting harga BBM sesukanya demi memperoleh keuntungan yang besar. Pemerintah juga akan mengevaluasi penerapan formula ini dengan memperhatikan perkembangan harga minyak dunia.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU