Hanya Berlaku untuk Ponsel Saja, Laptop Tidak

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 09 Agu 2019 20:53 WIB

Hanya Berlaku untuk Ponsel Saja, Laptop Tidak

SURABAYAPAGI.com 17 Agustus 2019, Bertepatan dengan Dirgahayu republikindonesia ke 74, regulasi yang mengatur IMEI akan diterbitkan tetapi hanya berlaku untuk perangkat ponsel saja. Sementara perangkat komputer seperti laptop tidak akan tersentuh oleh regulasi ini. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika Ditjen SDPPI, Mochamad Hadiyana. Hadiyana mengatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri di Kemenperin, Kemendag dan Kemenkominfo, regulasi ini akan berlaku pada perangkat HKT, atau singkatan dari handphone, komputer genggam, dan tablet. Hadiyana mengatakan, istilah "komputer genggam" pada Peraturan Menteri tersebut bukan mengarah pada perangkat laptop, melainkan alat POS(point of sale) genggam yang menggunakansim card, seperti alat pembayaran dan alat pemindai harga di supermarket. "Komputer genggam contohnya adalah alat POS yang suka dipakai dicounterpembayaran disuper market atau yang lebih kecil untuk scanning harga. Jadi komputer genggam bukan laptop," ungkap Hadiyana dilansir dari Kontan. Ia pun mengatakan bahwa kabar sebelumnya yang menyebut perangkat laptop akan turut diblokir, perlu diluruskan. Direktur Jenderal SDPPI, Ismail pun mengonfirmasi hal senada. Ia mengatakan bahwa regulasi pemblokiran melalui IMEI hanya akan menyentuh perangkat yang terhubung melalui SIMcard. "Kalau laptop yang sekarang tidak pakai SIMcarditu tidak kena, karena tidak ada IMEI-nya. IMEI itu kan melekatnya ke perangkat denganradio frequency standarGSM," kata Ismail. Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa regulasi pemblokiran perangkat ilegal melalui IMEI hanya akan menyentuh perangkat yang memiliki frekuensi radio, dan dapat terhubung melalui kartu SIM (internet seluler). Sedangkan untuk perangkat laptop 2-in-1 yang juga dapat berfungsi sebagai tablet (memiliki SIMcard), Hadiyana mengatakan perangkat tersebut dapat dibedakan melalui pemindaian HS Code. HS Code sendiri merupakan standar penomoran dan penamaan internasional, yang digunakan untuk mengklasifikasikan produk.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU