Hakim Tolak Praperadilan Sekda Andhy

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 11 Nov 2019 15:32 WIB

Hakim Tolak Praperadilan Sekda Andhy

SURABAYA PAGI, Gresik -Hakim PN Gresik Rina Indrajanti menolak permohonan praperadilan yang diajukan Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya, Senin (11/11/2019). Sekda Andhy mengajukan praperadilan setelah Kejaksaan Negeri Gresik menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus pemotongan pemungutan dana insentif pajak daerah pada BPPKAD Gresik tahun 2018. Hariyadi, kuasa hukum Sekda Andhy menyatakan kecewa atas penolakan permohonan praperadilan kliennya. "Hakim sama sekali tidak mempertimbangkan ketidakabsahan surat pemanggilan pemeriksaan pemohon yang terungkap di persidangan," ungkap Hariyadi usai mengikuti sidang pembacaan putusan. Menurutnya, dua ahli hukum pidana, masing-masing Dr Prija Djatmika SH MH dan Dr Bambang Suheriyadi SH MHum sudah menjelaskan bahwa pemanggilan seseorang baik sebagai saksi, ahli maupun tersangka yang tidak layak dan patut maka tidak wajib didatangi karena bertentangan dengan hukum prosedur (KUHAP). Sehingga pelanggaran hukum prosedur akan membatalkan pemeriksaan materil.Termasuk penetapan tersangka yang tidak mengindahkan hukum prosedural. Hariyadi berharap meski permohonan praperadilan Sekda Andhy sudah ditolak, pihak kejaksaan tidak serta merta melanjutkan pemeriksaan kliennya sebagai tersangka. "Sebaiknya mereka (penyidik kejari) menunggu dulu putusan kasus dengan tersangka Mukhtar sampai berkekuatan hukum tetap. Karena saya yakin barang bukti yang mereka miliki sama," pungkasnya. did

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU