Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Hiu Kok Ming, Tersangka Penipuan dan Membe

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 30 Agu 2019 21:43 WIB

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Hiu Kok Ming, Tersangka Penipuan dan Membe

Laporan: Budi Mulyono SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hiu Kok Ming (pemohon) atas sah tidaknya penetapan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jatim (termohon), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda putusan, Jumat (30/08/2019). Dalam amar putusan perkara dengan nomor 27/Pid.Pra/2019/PN SBY tersebut, hakim Edi menyebutkan menolak provisi pemohon karena dua alat buktinya sudah cukup dan sah, tanpa harus diuji relevansi antara alat bukti dengan perkaranya. Selain itu SEMA No. 1 tahun 2018 juga melarang pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri/DPO. "Dengan ini majelis hakim PN Surabaya yang mengadili perkara ini memutuskan, pertama, menolak provisi pemohon, kedua, melanjutkan pemeriksaan pada pokok perkara praperadilan yaitu, penetapan tersangka atas nama pemohon Hiu Kok Ming, ketiga, menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir," kata hakim Edi saat membacakan amar putusannya di ruang Sari 3. Penasihat hukum pelapor, Tonic Tangkau, saat di hubungi melalui telepon selularnya mengatakan dirinya menyambut baik putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh seorang tersangka yang melarikan diri. Kami sangat apresiasi dengan putusan hakim yang telah menolak permohonan pemohon. Putusan ini sudah tepat, ucap tonic. Terkait penetapan tersangka terhadap terlapor, Tonik mengatakan bahwa, Polda Jatim dalam hal ini, penyidik Ditreskrimum, telah memiliki bukti permilaan yg cukup atau setidak tidaknya penyidik telah memiliki 2 alat bukti, sesuai dgn KUHP Pasal 184, sehingga telah cukup alasan hukum bagi penyidik ketika menetapkan terlapor sebagai tersangka dan sesuai dgn informasi Penyidik Polda Jatim telah memanggil secara patut, sebanyak 3 kali, namun Tersangka tdk juga hadir & bahkan sekarang tidak lagi dikatahui keberadaannya, sehingga penetapan status DPO terhadap Tersangka sdh tepat & patut menurut hukum. Selain itu, masih kata Tonic Tangkau, didalam SEMA No 1 Tahun 2018, jelas-jelas disebutkan ada 2 hal yang pokok tentang larangan mengajukan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau ditetapkan sebagai DPO. Untuk diketahui, kasus sengketa tanah ini terjadi ketika Hiu Kok Ming & Isterinya menjual sebidang tanah seluas lebih kurang 5 Ha ( estimasi harga pasar saat ini +/- 300 Milyar rupiah ) kepada pelapor di daerah Bekasi. Di kemudian hari, ternyata tanah tersebut diketahui belum sah menjadi milik terlapor, ketika menjual tanah kepada Pelapor. Bahwa, Klien Kami berharap proses kasus ini segera tuntas, agar dapat memperoleh kepastian hukum yg berkeadilan.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU