Hakim Tolak Alih Penahanan H. Mahmud

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 27 Jun 2019 18:50 WIB

Hakim Tolak Alih Penahanan H. Mahmud

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Majelis hakim PN Gresik yang diketuai Putu Gede Hariadi menolak permohonan pengalihan penahanan H Mahmud, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan. "Kali ini kami belum bisa mengabulkan," ucap Gede kepada terdakwa dalam sidang lanjutan Kamis sore (27/6). Permintaan alih penahanan disampaikan Mahmud melalui penasihat hukumnya pada sidàng Kamis (20/6) pekan lalu. Caleg terpilih dari Partai Nasdem tersebut ditahan sejak 7 Mei lalu di Rumah Tahanan Negara Banjarsari, Cerme, Gresik. Belum dikabulkannya permohonan Mahmud, majelis hakim berdalih semata untuk kelancaran persidangan. Selain untuk mendengar jawaban majelis hakim terkait permintaan alih penahanan, sidang juga diagendakan untuk mendengar tanggapan eksepsi dari tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik. Dalam tanggapannya, tim JPU menolak semua dalih keberatan yang disampaikan terdakwa pada sidang sebelumnya. "Keberatan yang disampaikan terdakwa pada dasarnya telah menyangkut materi perkara sehingga kami berkesimpulan tetap pada isi dakwaan, dan memohon kepada majelis hakim untuk menolak semua eksepsi terdakwa," ujar Budi, anggota tim JPU. Persidangan kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pada Kamis (1/7) pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela majelis hakim. did

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU