Hakim tak Siap, Vonis Gus Nur Ditunda

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 18 Okt 2019 00:37 WIB

Hakim tak Siap, Vonis Gus Nur Ditunda

Budi Mulyono, Wartawan Surabaya Pagi Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menunda pembacaan vonis terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, terdakwa perkara dugaan ujaran kebencian, Kamis (17/10/2019) kemarin. Pada saat sama, ribuan massa beratribut Banser NU memenuhi depan gedung PN. Mereka berhadap-hadapan dengan massa pendukung Gus Nur. Humas PN Surabaya Martin Ginting mengatakan alasan penundaan ini karena majelis hakim belum siap membacakan putusan. Ditunda (pembacaan putusan) karena majelis hakim belum siap. Kebetulan majelis hakim banyak menangani perkara-perkara lain yang menjelang putusan juga. Karena (dianggap, red) salah satu perkara penting, akhirnya melalui musyawarah, hakim memutuskan untuk menunda pembacaan vonis, ujar Ginting saat dikonfirmasi, Kamis (17/10/2019). Masih Ginting, penundaan ini sengaja pihaknya lakukan agar majelis hakim lebih mantap lagi menyusun pertimbangan-pertimbangan dalam berkas amar putusan yang nantinya bakal dibacakan. Dipertegas Ginting, penundaan ini semata-mata dikarenakan persiapan hakim, bukan karena desakan atau kondisi massa yang merespon perkara ini. Murni karena persiapan hakim, bukan yang lain-lain, termasuk massa. Kan soal pengamanan kita sudah berkordinasi dengan pihak keamanan jauh hari sebelum pelaksanaan agenda putusan ini, bebernya. Sidang pembacaan vonis Gus Nur bakal kembali diagendakan pada Kamis (24/10/2019) pekan depan. Ginting berharap para pihak, baik pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa bisa hadir lebih awal, agar sidang bisa digelar lebih pagi. Jangan menunggu penumpukan massa. Sidang bisa segera dimulai saat para pihak (jaksa dan terdakwa, red) sudah lengkap. Pak Ketua PN menginstruksikan untuk sidang segera digelar dan tidak perlu menunggu siang. Untuk itu kita mengharapkan para pihak untuk hadir lebih awal, tambahnya. Massa Bubar Seiring kabar penundaan pembacaan vonis ini, diikuti berangsurnya massa untuk membubarkan diri. Sebelumnya massa dari santri NU tampak menggelar doa bersama yang dilaksanakan di depan gedung PN Surabaya. Pada persiapan, Kordinator lapangan (Korlap) H Abdul Hadi Nur alias Gus Hadi mengatakan kegiatan ini bakal diikuti ribuan santri NU yang tersebar di beberapa daerah Jawa Timur. Ada kurang lebih 2000 santri yang bakal hadir mengikuti kegiatan ini. Itupun kita sudah berusaha untuk meminimalisir jumlah yang hadir, berkaitan dengan kesepakatan dengan pihak keamanan terkait jumlah massa, ujar Gus Hadi. Namun dilapangan, jumlah massa tak sebanyak apa yang disampaikan Gus Hadi. Hanya tampak tak lebih ratusan massa yang dijaga ketat aparat keamanan saat menggelar doa bersama tersebut. Menurut Gus Hadi, kegiatan ini digelar guna mensuport majelis hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Gus Nur. Kita santri bergerak utk berdoa bersama dalam mendukung, mengawal , mensupport Majelis Hakim dalam putusan perkara Sugik Nur, agar divonis sesuai perbuatannya dalam tuntutan yang terjadi. Kita berdoa bersama yang dikemas Istighosah dan membaca Sholawat bersama, ujarnya saat dikonfirmasi. Tak hanya massa NU, tampak pula massa ormas pendukung Gus Nur juga hadir di PN Surabaya. Namun kondisi keamanan terlihat kondusif. Awal Kasus Diketahui, perkara ini berawal ketika pada Kamis (13/9/2018), anggota Forum Pembela Kader Muda NU melaporkan Sugi ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim dengan tuduhan menghina NU dan Banser di dalam video berdurasi satu menit 26 detik yang diunggah di media sosial. Polda Jatim akhirnya menetapkan sebagai tersangka pada Kamis (22/11/2018). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Polda Jatim mendapatkan masukan dari beberapa ahli. Di antaranya ahli ITE, ahli bahasa dan ahli pidana. Pada tanggal 6 Februari 2019, jaksa menyatakan berkas perkara Sugi sudah lengkap. Dalam dakwaan JPU disebutkan, Sugi dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE. eno Warning Gus Nur Sementara itu Gus Nur menegaskan dirinya tidak gentar jika nantinya benar-benar akan dipenjara. Penegasan itu ia sampaikan kepada oknum generasi NU yang berharap dirinya dijebloskan ke penjara. "Mohon maaf saya sebut nama, generasi NU yang merasa saya cemarkan terutama oknumnya yang benar-benar kebelet ingin saya dipenjara. Kapan Gus Nur ini dipenjara? Percayalah seandainya saya masuk penjara pun kamu nggak akan menang kamu nggak akan dapat apa-apa," kata Gus Nur. "Kamu nggak akan (dapat) kemuliaan. Dan aku nggak akan jatuh hanya gara-gara masuk penjara. Kecuali aku di-OTT KPK. Itu baru isin (malu) aku pakai baju oren itu," lanjut Gus Nur. Menurut Gus Nur, apa yang dialaminya saat ini merupakan sebuah risiko perjuangan yang harus dihadapinya. Sebab, baginya penjara bukan tempat orang hina atau bersalah. Imam Hambali dipenjara, Imam Abu Hanifah dipenjara, Buya Hamka dipenjara, Syeikh Qutub dipenjara. Masa mereka hina semua? Mereka mulia dikenang sejarah sampai kiamat," tandasnya. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU