Home / Hukum & Pengadilan : Obyek Tanah PT Bukit Baja Anugerah, yang Sudah diu

Hakim Partogi, “Guncang” Kantor Lelang Surabaya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 07 Mar 2019 07:01 WIB

Hakim Partogi, “Guncang” Kantor Lelang Surabaya

Hakim Pesta Partogi H.S., SH, M.Hum, yang ditunjuk menjadi hakim pengawas perkara kepailitan PT Bukit Baja Anugerah,menguncang kantor lelang di Surabaya. Ini terkait Penetapan perkara Nomor: 17/Pdt.Sus.Pailit/2018/PN.Niaga.Sby tanggal 27 Februari 2019. Selama saya menjabat, baru kali ini mendengar hakim pengawas kasus pailit begitu berani, kata seorang pejabat KPKNL Surabaya, Selasa (5/3/2019) siang kemarin. Perkara pailit PT Bukit Baja Anugerah Surabaya, sudah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya, tanggal 14 November 2018. Majelis hakim yang diketuai Sarwedi SH, MH dengan anggota Harijanto, SH,MH dan Sigit Sutriono, SH,M.Hum. Pemohon pailit ada tiga yaitu Mensiaga Ginting, dari CV Tiga Jaya Perkasa, Suhandi Han, pimpinan TB Sumberjaya Sejahtera dan Mensiaga Ginting. Termohon Pailit, PT Bukit Baja Anugerah, Pergudangan Margomulyo Surabaya. Mereka terkait perdagangan besi, logam dan baja. Pemohon pailit Mensiaga Ginting punya tagihan Rp 5,9 miliar.Pemohon pailit TB Sumberjaya Sejahtera, memiliki tagihan Rp 1,9 miliar dan termohon pailit PT Bukit Baja Anugerah, memiliki kewajiban utang kepada Mensiaga Ginting Rp 750 juta PT Bukit Baja Anugerah Pailit Majelis hakim niaga pimpinan Sarwedi, menyatakan PT Bukit Baja Anugerah, pailit. Majelis menunjuk Hakim Pesta Partogi H.S., SH, M.Hum, sebagai hakim pengawas. Dan Tutut Rokhayatun SH, MH, dan Wahab Abdillah SH, sebagai kurator. Pada tanggal 21 Januari 2018, dua kurator ini berkirim surat ke kuasa hukum PT Bank CTBC Indonesia selaku kreditur PT Bukit Baja Anugerah. Kurator Tutut dan Wahab Abdillah, memberi tahu masa insolvensi (ketidakmampuan untuk membayar utang tepat pada waktunya) terhadap kreditur separatis PT Bukit Baja Anugerah dalam pailit. PT Bank CTBC, diminta segera melaksanakan haknya melelang dengan mempertimbangkan nilai hutang debitur. Mengingat, PT Bank CTBC adalah pemegang hak tanggungan dan hak fidusia. Bila PT Bank CTBC tidak akan melaksanakan haknya dalam masa insolvensi, agar memberi tahu kepada tim kurator, bunyi surat dua kurator tertanggal 21 Januari 2019. Masa Insolvensi ditetapkan tanggal 8 Maret 2019. Bila PT Bank CTBC sebagai kreditur PT Bukit Baja Anugerah, tidak dapat melaksanakan haknya, maka pemberesan akan ditindaklanjuti oleh tim kurator PT Bukit Baja Anugerah. Sebelumnya telah dilakukan Rapat kreditur (insolvensi) pada tanggal 8 Januari 2019. Dalam rapat ini dinyatakan PT Bukit Baja Anugerah (debitur), sejak dinyatakan pailit tanggal 14 November 2018, tidak mengajukan rencana perdamaian. Hakim pengawas Pesta Partogi H.S., SH, M.Hum, menyatakan, harta PT Bukit Baja Anugerah, dinyatakan dalam keadaan insolvensi dengan segala akibat hukumnya per tanggal 8 Januari 2019. Maka tim curator diperintahan melakukan pengurusan dan pemberesan terhadap harga pailit PT Bukit Baja Anugerah. Pelaksana Lelang Eksekusi Pada tanggal 25 Februari 2019 ada permohonan Penetapan Penundaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Aset Budel Pailit PT Bukit Baja Anugerah (dalam pailit), Pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan dilaksanakan diKantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya, pada hari Jumat, 1 Maret 2019. Obyek lelang terdiri tanah dan bangunan SHM No. 11/Kelurahan Tambak Sarioso seluas 594 M2 di Kelurahan Tambak Sarioso, Kecamatan Asemrowo, Surabaya atas nama Lim Yoe Hoo alias Joewono Soetanto, dengan harga limit jual Rp 2,5 Miliar. Satu paket tanah dan bangunan SHM No. 12, luas 480 M2, SHM No. 15 luas 480 M2, keduanya atas nama Lim Yoe Hoo alias Joewono Soetanto.dan SHM No. 13 seluas 480 M2, SHM No. 14 seluas 480 M2, keduanya atas nama Tan Fe Fe alias Efi Kartikadewi, yang terletak di Kelurahan Tambak Sarioso, Kecamatan Asemrowo, Surabaya. Seluruh paket SHM No. 12, SHM No. 13, SHM No. 14 dan SHM No. 15. Masing-masing dengan dengan harga limit jual Rp 2,5 miliar, Rp 9 Miliar dan Rp 4,5 miliar. Terungkap bahwa harta yang dilelang pemohon lelang PT Bank CTBC Indonesia, adalah jaminan pribadi Lim Yoe Hoo alias Joewono Soetanto dan Tan Fe Fe alias Efi Kartikadewi. Objek ini untuk menjamin hutang PT Bukit Baja Anugerahberdasarkan hak tanggungan No. 8681/2014 atas SHM No. 11 sebagai jaminan hutang sejumlah Rp 5,8 Miliar. Total nilai Hak Tanggungan atas SHM diatas, berjumlah Rp 23,8 Miliar. Sementara pemohon lelang, yakni PT Bank CTBC Indonesia menjual lelang dengan harga limir Rp 11,5 Miliar. Hakim Partogi dalam penetapannya menyatakan apabila harta pailit tersebut terjual dalam lelang, maka yang sangat dirugikan adalah debitur dan kreditur lainnya yaitu yang memiliki hak yang sama atas pembayaran hutang debitur dalam kepailitan. Ini karena jauh dibawah nilai hak tanggungan. Bertentangan dengan Asas Transparansi Bahwa tim kurator sesuai surat No. 04.21/SK.BBA.4/I/2019 tanggal 21 Januari 2019, telah memberitahukan pemohon lelang untuk melaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mempertimbangkan nilai hutang debitur berdasarkan hak tanggungan. Sesuai petunjuk pelaksanaan lelang PMK No. 27/PMK.06/2016 tentang petunjuk pelaksanaan lelang, bahwa lelang harus diumumkan secara terbuka luas kepada masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 dan bagian Kesembilan Pengumuman Lelang Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 53. Ternyata penguman lelang terhadap SHM No. 11, SHM No. 12, SHM No.13, SHM No. 14 dan SHM No. 15 yang berlokasi di Surabaya, diumumkan dalam surat kabar Radar Sidoarjo tanggal 14 Februari 2019 dan dimuat di kolom iklan baris (Surabaya Cekli) yang seharusnya diumumkan dalam surat kabar harian Surabaya, di halaman utama atau regular, sesuai Pasal 53 ayat (1) dan ayat (5) PMK No. 27/PMK.06/2016. Dan pengumuman lelang juga tidak tercantum pada websitewww.lelang.go.id. Pengumuman lelang yang dimuat di surat kabar Radar Sidoarjo, bertentangan dengan azas transparansi. Pelaksanaan Lelang Perlu Ditunda Menurut informasi dari Debitur pailit (yakni PT BBA) dan pemilik jaminan yakni Lim Yoe Hoo alias Joewono Soetanto dan Tan Fe Fe alias Efi Kartikadewi. Pemohon lelang, yakni PT Bank CTBC Indonesia tidak memberitahukan rencana pelaksanaan lelang sejak penetapan jadwal lelang dikeluarkan oleh KPKNL Surabaya. Hal ini dianggap bertentangan dengan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara No. 2/KN/2017/Tahun 2017 tentang petunjuk teknis Pelaksanaan Lelang, Pasal 6 angka 5 huruf b butir 1. Dokumen persyaratan lelang yang bersifat khusus untuk lelang eksekusi hak tanggungan, sebagai berikut: 5. Lelang eksekusi pasal 6 UU Hak Tanggungan, terdiri dari b. Dokumen yang bersifat khusus yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan. Lelang terdiri dari 1) salinan surat pemberitahuan rencana pelaksanaan lelang kepada debitur oleh kreditur, kecuali Debitur hak tanggungan adalah Bank dalam likuidasi, bank beku operasional, bank kegiatan usaha atau eks BPPN. Dalam hak pemilik jaminan bukan debitur maka pemberitahuan rencana pelaksanaan lelang juga disampaikan pemilik jaminan Bahwa PT Bank CTBC Indonesia, selaku kreditur separatis dalam kepailitan PT BBA akan melaksanakan lelang eksekusi hak tanggungan di KPKNL Surabaya, melanggar pasal 53 ayat 1, pasal 53 ayat 5, dan pasal 54 ayat 1 huruf b di Peraturan Menteri Keuangan No. 27/PMK.06/2016. Serta melanggar ketentuan pasal 6 angka 5 huruf b butir 1 Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara No. 2/KN/2017/Tahun 2017. Hakim Pengawas mempertimbangkan kepentingan kreditur lainnya dan mengingat asas transparansi dan keadilan dalam kepailitan, maka pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan atas aset budel pailit PT BBA yakni SHM no. 11, No. 12, No. 13, No. 14 dan SHM No. 15, untuk ditunda. Atas penetapan hakim pengawas, advokat PT CTBC yang dihubungi Surabaya Pagi, menyesalkan. Tetapi tidak melakukan upaya hukum perlawanan. Kita tunggu direksi dan bagian legal bank, kata pengacara PT CTBC yang hadir dalam sidang penetapan oleh Hakim pengawas. Atas penetapan ini, peserta lelang dan kantor lelang ribut. Mengingat, rencana lelang yang sudah diumumkan di publik, mendadak ditunda. Ada apa? jangan-jangan ada konspirasi. Bank CTBC mestinya protes, bukan hanya menyesalkan, kata pengamat hukum Surabaya. n tim SP

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU