Home / Pilpres 2019 : Hari ini, 48 Ribu Personel TNI-Polri Amankan Sidan

Hakim akan Perketat Verifikasi Alat Bukti Gugatan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 14 Jun 2019 08:44 WIB

Hakim akan Perketat Verifikasi Alat Bukti Gugatan

Erick Kresnadi, Jaka Sutrisna Kontributor Surabaya Pagi di Jakarta Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang perdana sengketa Pilpres 2019, Jumat (14/6/2019) untuk memutuskan menerima atau tidak laporan yang diajukan tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02. Untuk mengantisipasi adanya aksi kerusuhan seperti 21-22 Mei 2019 lalu, Polri dan TNI mengerahkan sekitar 48 ribu personel yang menjaga jalannya sidang gugatan di MK. "Kita keseluruhan berkaitan dengan pengamanan ini ada 48 ribu personel gabungan TNI-Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (13/6/2019). Selain oleh TNI-Polri, pengamanan melibatkan personel dari Pemprov DKI Jakarta. Pemprov DKI akan mengerahkan personel kesehatan, pemadam kebakaran, dan lainnya. Selain itu, Argo menyebut para hakim di MK tidak menutup kemungkinan akan dijaga oleh polisi untuk menjamin keselamatannya. Namun hal itu masih perlu dirundingkan lagi dengan pihak MK jika dibutuhkan. "Tentunya kita selalu komunikasi berkaitan dengan kegiatan tersebut. Misalnya ada kegiatan-kegiatan yang perlu kita bantu ya kita bantu semua," imbuh Argo. Verifikasi Diperketat Tak hanya hakim yang dijaga, dari pihak MK, juga akan lebih ketat dalam verifikasi alat bukti. Hal itu diungkapkan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna. Pihaknya akan melakukan verifikasi secara berlapis kepada semua alat bukti perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres. Menurutnya, hal itu berlaku untuk semua alat bukti dari para pihak yang masuk ke MK. "Jadi ada verifikasi berlapis dari bawah sampai terus kemudian hakim dan panitera membentuk juga masing-masing (tim verifikasi) ada koordinatornya," ujar Palguna di Gedung MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat Kamis (13/6). Setiap alat bukti yang masuk ke MK, kata dia, akan diverifikasi oleh satuan tugas (satgas) yang terbagi dalam sejumlah tim. Satgas ini bertugas melakukan verifikasi awal tentang jumlah alat bukti yang diserahkan dan jenis-jenis alat bukti. "Setelah itu, hakim MK akan melakukan verifikasi. Satgas memeriksa dan melaporkan kepada kami, bahwa pihak ini sudah menyerahkan bukti sekian dan kemudian hakim turun memverifikasi itu. Nah nanti bagaimana hasil verifikasinya, dalam sidang kita sampaikan. Nggak boleh disampaikan sekarang," tuturnya. Palguna pun menegaskan alat bukti yang akan disahkan hakim MK di sidang harus sudah terverifikasi. Hal tersebutlah yang membuat alat bukti baru yang diserahkan para pihak di sidang tidak bisa langsung disahkan karena belum terverifikasi. "(Alat bukti yang masuk) sudah diverifikasi, kecuali yang nanti diajukan dalam persidangan lagi, makanya itulah sebabnya kalau Anda lihat, kalau bukti baru yang diajukan dalam persidangan tidak bisa langsung disahkan pada saat itu kan, karena kami harus verifikasi dulu," paparnya. Gugatan Prabowo-Sandi Sementara itu, jelang menjalani sidang perdana gugatan MK, Dahnil Anzar Simanjuntak Koordinator Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mengatakan, gugatan yang diajukan bukan hanya soal Prabowo-Sandi, melainkan keinginan publik khususnya para pendukung yang merasa adanya kecurangan dalam proses Pilpres 2019. "Ini menyangkut hak dan suara masyarakat yang dicurangi didasarkan bukti-bukti yang valid, jadi kami menegaskan gugatan sengketa di MK bukan hanya soal Prabowo-Sandi melainkan untuk demokrasi yang sehat," kata Dahnil di Jakarta, Kamis (13/6/2019). Dahnil menegaskan, proses yang ditempuh Prabowo-Sandi sangat konstitusional dalam negara demokrasi. Ia menekankan, sebagai seorang tokoh dan negarawan, Prabowo tidak akan melakukan langkah-langkah inkonstitusional. "Pak Prabowo dan Pak Sandi sangat mematuhi hukum, makanya jalur yang ditempuh jalur yang sesuai hukum," tegasnya. Tidak Datangi Gedung MK Dahnil menjelaskan, kepada seluruh pendukung Prabowo-Sandi untuk tidak mendatangi Gedung MK selama sidang sengketa Pilpres 2019 berlangsung, meskipun ingin mendukung secara langsung. "Pak Prabowo dan Pak Sandi juga besok tidak hadir dan akan diwakili tim hukum. Pak Prabowo juga sudah mengimbau secara langsung kepada seluruh pendukung agar Samina Wa Athona untuk mendengarkan beliau tidak mendatangi ke MK," jelas Dahnil. Hormati Keputusan MK Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta semua pihak menerima keputusan sembilan hakim Mahkamah Konstitisi (MK). Karena fungsi Mahkamah Kontitusi di antaranya adalah menyelesaikan sengketa hasil pilpres. Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan Robikin Emhas mengatakan, MK adalah saluran konstitusional untuk penyelesaian sengketa hasil pilpres. "Untuk itu, dalam kerangka konstitusi, tidak ada alasan bagi siapa pun untuk tidak menerima putusan MK. Apa pun putusan MK tersebut," kata Robikim Emhas. Robikin menuturkan, kepatuhan terhadap putusan pengadilan, dalam hal ini MK, tidak bisa ditawar dan mencerminkan bentuk ketertundukkan warga negara terhadap negara. "Apalagi dalam konteks hukum, sifat putusan MK adalah final and binding," katanya. Robikin menerangkan, final artinya, terhadap putusan MK tidak terdapat akses untuk melakukan upaya hukum dan sejak putusan diucapkan seketika itu berkekuatan hukum tetap. "Sifat final putusan MK dimaksudkan agar keadilan konstitutif suatu putusan manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh warga negara dan seketika itu juga memiliki kepastian hukum," katanya. Sedangkan binding atau mengingat artinya putusan MK berlaku mengikat bukan hanya terhadap para pihak yang bersengketa, tetapi juga warga negara keseluruhannya, termasuk seluruh institusi negara. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU