Hak Politik Zumi Zola Dicabut Selama 5 Tahun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 07 Des 2018 10:00 WIB

Hak Politik Zumi Zola Dicabut Selama 5 Tahun

Erick Kresnadi Wartawan Surabaya Pagi Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mencabut hak politik Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola selama 5 tahun. Pencabutan itu merupakan hukuman tambahan yang dijatuhkan hakim karena Zumi terbukti menerima gratifikasi dan memberikan suap saat menjabat sebagai gubernur. Hakim mencabut hak politik Zumi dengan pertimbangan jabatan gubernur yang dia emban saat melakukan tindak pidana. Menurut hakim, Zumi telah mencederai amanat yang diberikan masyarakat. Hakim mencabut hak politik Zumi untuk menghindari terpilihnya pemimpin yang pernah terlibat korupsi. Dalam perkara ini, hakim memvonis Zumi dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hakim menyatakan Zumi terbukti bersalah karena menerima gratifikasi dan menyuap anggota DPRD Provinsi Jambi. Menurut hakim, Zumi menerima gratifikasi senilai Rp 37,4 miliar, US$ 173 ribu, Sing$ 100 ribu sejak Februari 2016 hingga November 2017. Selain itu, Zumi menerima 1 unit mobil Toyota Alphard. Hakim menyatakan Zumi menerima hadiah itu melalui tiga orang kepercayaannya, yakni Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang dan Arfan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi. Selain itu, hakim menyatakan Zumi terbukti menyuap anggota dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi dengan total Rp 16,34 miliar. Suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi 2017 dan persetujuan APBD 2018. Atas hukuman tersebut, Zumi Zola tak mengajukan banding.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU