Hajar Ponakan Yang Masih Balita, Buhori Divonis Tiga Bulan Penjara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 25 Nov 2020 19:46 WIB

Hajar Ponakan Yang Masih Balita, Buhori Divonis Tiga Bulan Penjara

i

Sidang dengan perkara penganiayaan terhadap bocah yang masih balita. Terdakwa Buhori Muslim, digelar di PN Surabaya, Rabu (25/11/2020).  SP/Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang dengan perkara penganiayaan terhadap bocah yang masih balita. Terdakwa Buhori Muslim divonis pidana tiga bulan penjara. Majelis hakim yang diketuai Sarwedi menyatakan terdakwa bersalah menganiaya keponakannya sendiri berinisial TK yang masih balita. Perbuatan terdakwa Buhori ini mengakibatkan balita tersebut menderita luka memar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak," ujar hakim Sarwedi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Surabaya Rabu (25/11/2020).

Baca Juga: Tempati Rumah Tanpa Ijin, Diadili

Buhori pria asal Wonokromo tersebut juga diharuskan membayar denda Rp 1 juta. Jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana satu bulan kurungan. Buhori dinyatakan telah melanggar Pasal 80 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak.

Putusan hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam sidang yang sama, jaksa Fathol Rasyid menuntut pidana lima bulan penjara. Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 1 juta subsider dua bulan kurungan.

Menanggapi putusan ini, jaksa Fathol dan terdakwa Buhori menerimanya. Buhori dalam pembelaannya memohon majelis hakim agar meringankan hukumannya. Dia menyesal telah menganiaya keponakannya. "Saya mohon diringankan yang mulia, anak saya masih kecil-kecil dan sebagai tulang punggung keluarga" kata Buhori.

Dalam dakwaan Jaksa Fathol menyatakan terdakwa Buhori menganiaya keponakannya pada 5 Juni lalu pukul 15.00. Saat itu terdakwa sedang tidur di rumah orang tuanya di Jalan Karangrejo Wonokromo. Keponakannya menangis karena belum minum susu.

Baca Juga: Diduga Lakukan Kejahatan Perbankan, Winarti BSM Bank BTPN Diadili di PN Surabaya

Terdakwa Buhori yang merasa tidurnya terganggu bangun dan memarahi keponakannya itu agar berhenti menangis. Namun, keponakannya yang masih balita itu tetap menangis. Buhori semakin emosi. "Terdakwa mengambil tas lalu memukulkan ke korban sebanyak tiga kali dengan memakai tali tas yang mengenai lengan, perut dan kaki hingga menyebabkan luka-luka," ujar jaksa Fathol. Nbd

 

 

Baca Juga: PN Surabaya Eksekusi Gudang Jalan Kenjeran

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU