Home / Pilpres 2019 : Hari Ini Prabowo Ajukan Gugatan Pilpres ke MK

Hadapi Gugatan BPN, TKN Siapkan 60 Pengacara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 23 Mei 2019 16:49 WIB

Hadapi Gugatan BPN, TKN Siapkan 60 Pengacara

SURABAYAPAGI.com - Dahnil Anzar Simanjuntak Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mengatakan pihaknya akan menyampaikan "file" gugatan Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (23/5/2019) hari ini. "Besok semua file sudah disiapkan, karena besok adalah batas akhir mengirimkan ke MK," kata Dahnil di Jalan Kertanegara IV, Jakarta, Rabu (22/5/2019) kemarin. Dia mengatakan tim hukum BPN Prabowo-Sandi yang akan mengajukan gugatan tersebut terdiri dari Deny Indrayana, Bambang Widjojanto, dan Irman Putra Sidin. Menurut dia, gugatan tersebut dikirimkan karena batas akhir mengajukan gugatan adalah hari ini, Kamis (23/5/2019). "Banyak berkas yang akan disampaikan, nanti tanyakan pada juru bicara ke mereka, ada tiga yaitu Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, dan Irman Putra Sidin," ujarnya. Menurut dia, tim hukum akan secara resmi diumumkan oleh Prabowo-Sandi, atas saran dari para ulama, tokoh masyarakat, dan partai politik pendukung Prabowo-Sandi. Diapresiasi SBY Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengaku lega dengan keputusan Calon Presiden Prabowo Subianto untuk menempuh gugatan lewat Mahkamah Konstitusi (MK). Apapun keputusan MK nanti, Prabowo bakal dikenal sebagai tokoh yang taat konstitusi dan pemenang demokrasi. "Pak Prabowo, apapun hasil dari gugatan bapak ke Mahkamah Konstitusi nanti, sejarah akan mencatat Bapak adalah seorang yang konstitusionalis serta seorang yang menghormati pranata hukum, juga champions of democracy, sebuah legacy yang akan dikenang dengan indahnya oleh generasi mendatang," kata SBY dalam keterangan pers lewat video kepada wartawan, Selasa (21/5/2019) malam. Siapkan 60 Pengacara Sementara itu, Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Maruf Amin akan menyiapkan sekitar 60 pengacara untuk menghadapi gugatan Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi atas hasil Pilpres 2019. "Sampai saat ini saya sudah dapatkan lebih kurang sekitar 60 pengacara yang akan bergabung di tim kuasa hukum sebagai pihak terkait di MK," ujar Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/5/2019). Ade mengatakan, pihak yang akan tergabung dalam tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 01 Jokowi-Maruf Amin dalam sengketa hasil Pilpres 2019 adalah orang-orang yang sudah berpengalaman dalam menyelesaikan sengketa di Mahkamah Konstitusi. Tim terdiri dari internal Direktorat Hukum dan Advokasi TKN, tim kuasa hukum Jokowi-Maruf dari tim Yusril Ihza Mahendra, dan tim eksternal, yakni pihak-pihak yang ingin berpartisipasi untuk membantu menyelesaikan sengketa Pilpres. Wakil Ketua TKN Arsul Sani menambahkan, persiapan yang akan dilakukan TKN sebagai pihak terkait dalam sengketa hasil Pilpres nantinya akan didasarkan pada dalil atau argumentasi yang diajukan pihak BPN dalam permohonannya. "Kami akan lihat perkembangannya karena kami mengajukan sebagai pihak terkait tentu nanti tergantung apa yang akan diargumentasikan pihak 02," kata Ade. "Misal, kalau bicara kecurangan terhadap sistem IT, untuk patahkan argumen itu kami akan hadirkan ahli IT sebagai saksi ahli," sambung Ade. TKN sebelumnya menyatakan apabila dalam waktu 3 hari pihak BPN mengajukan gugatan ke MK atas hasil Pilpres 2019, TKN juga akan mengirim surat kepada MK untuk mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara sengketa hasil Pilpres tersebut.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU