H Mahmud Menolak Bersalah Dipidanakan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 30 Jul 2019 22:35 WIB

H Mahmud Menolak Bersalah Dipidanakan

SURABAYA PAGI, Gresik - Calon legislatif terpilih dari Partai Nasdem H Mahmud mengaku tidak bersalah pada kasus yang kini menyeretnya sebagai terdakwa dalam kasus penipuan dan penggelapan. Namun menyesali kenapa dia harus duduk di kursi pesakitan PN Gresik. Pernyataan tersebut disampaikan H Mahmud ketika menjawàb pertanyaan ketua majelis hakim Putu Gede Hariadi seputar dirinya sebagai terdakwa, pada persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Selasa (30/7). Penyesalan diungkapkan karena sebelumnya hubungan PT Bangun Sarana Baja (BSB) sebagai pelapor dengan dirinya terjalin baik. Dalam menjawab pertanyaan tim JPU Kejari Gresik, terdakwa H Mahmud tidak membantah jika dirinya sudah menerima dana Rp 15 miliar lebih dari PT BSB. Dana tersebut sebagai bentuk komitmen PT BSB dalam memenuhi kewajiban membayar harga lahan yang akan dibelinya. Dalam surat kesepakatan yang dibuat di hadapan notaris Kamiliah Bahasuan pada Juni 2014, PT BSB menugaskan kepada H Mahmud untuk mencarikan lahan seluas 50 hektar di Desa Banyuurip, Kecamatan Ujungpangkah. Harga yang disepakati Rp180 ribu per meterpersegi, sehingga totalnya mencapai Rp 90 miliar. Namun perjanjian baru berjalan 7 bulan pihak BSB menghentikan secara sepihak. Terdakwa H Mahmud mengaku tidak tahu menahu alasannya. Sebab, dana yang sudah diterimanya secara bertahap juga sudah digunakan sebagian besar untuk proses pembelian lahan melalui dua petugas lapangannya yang bernama Kastar dan Rodiyah. Jika dituding telah merugikan pihak BSB yang telah menyetorkan dana Rp 15 miliar lebih namun tidak sesuai dengan perolehan lahan, terdakwa justru menuding sebaliknya bahwa dialah yang merugi. Pasalnya, dengan penghentian kesepakatan secara sepihak oleh BSB maka diri terdakwa sudah kehilangan keuntungan sekitar Rp30 miliar. "Jadi sebenarnya saya yang rugi, yang mulia," ujar H Mahmud pada majelis hakim. Ditanya luasan lahan hanya 3 hektar yang baru diserahkan ke PT BSB, terdakwa menjelaskan bahwa itu sudah sesuai dengan dana yang baru diterimanya. "Benar 3 hektar, tapi lokasi tanahnya di pinggir jalan yang hargànya Rp1 juta per meternya," ungkapnya. Terdakwa menolak jika lahan 3 hektar hanya dinilai berdasarkan isi kesepakatan yang menyebutkan Rp180 ribu per meter persegi. "Saya beli lahan bagian depan dulu yang harganya tinggi, kemudian beli bagian belakang," dalihnya. Sebelum persidangan ditutup, majelis hakim kembali menolak permohonan pengalihan penahanan H Mahmud. Permintaan ini disampaikan penasihat hukum dengan alasan bahwa terdakwa akan mengikuti proses pelantikan sebagai anggota DPRD Kabupaten Gresik periode 2019-2024 pada 23 Agustus mendatang. Sebagai persiapan awal, terdakwa sudah menerima undangan dari sekretariat dewan untuk melakukan ukuran busana lengkap untuk acara pelantikan. Meski menolak alih penahanan, namun majelis hakim memberikan izin bagi terdakwa untuk mengikuti proses pelantikan sebagai wakil rakyat yang sifatnya insidentil. "Jadi kami mengizinkan per hari sesuai keperluan di dewan dengan pengawasan pihak kejaksaan," ujar Putu Gede Hariadi. Jadual persidangan berikutnya pada Kamis (1/8) depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum Kejari Gresik. did

Editor : Mariana Setiawati

Tag :

BERITA TERBARU