H Mahmud Anggap Kasusnya Keperdataan Semata

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 20 Jun 2019 21:02 WIB

H Mahmud Anggap Kasusnya Keperdataan Semata

SURABAYAPAGI, Gresik - Sidang kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa caleg terpilih Partai Nasdem H Mahmud (54) kembali digelar di PN Gresik, Kamis (20/6). Agenda sidang hanya mendengarkan keberatan (eksepsi) terdakwa yang dibacakan penasihat hukumnya, Julia Putriandra dan Michele Hariyanto. Dalam eksepsinya, terdakwa menolak seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik yang menuding dia telah menilap uang pembelian tanah dari PT Bangun Sarana Baja (BJB). Nilainya Rp 15 miliar. Dakwaan JPU dianggap terdakwa ngawur dan berlebihan. Sebab, uang yang diterima terdakwa dari PT BSB sudah sesuai dengan isi perjanjian yang mereka buat pada 24 Juni 2014 di hadapan notaris Kamiliah Bahasuan. Dalam perjanjian disebutkan bahwa PT BSB selaku pemodal memberi kuasa kepada terdakwa H Mahmud untuk mencarikan lahan seluas 50 hektar di Desa Banyuurip, Kecamatan Ujungpangkah. Disepakati, untuk keperluan tersebut pihak BSB akan menyediakan dana sebesar Rp 90 miliar. Tenggat waktu yang diberikan kepada H Mahmud selama 2 tahun. Namun baru 7 bulan berjalan, perjanjian diingkari pihak BSB dengan melaporkan Mahmud ke polisi. Mahmud dianggap wanprestasi karena tidak sanggup mencarikan lahan sesuai isi perjanjian. "Bagaimana bisa klien saya didakwa wanprestasi padahal tenggat waktu yang diberikan dalam perjanjian selama 2 tahun, ini baru berjalan 7 bulan," ungkap Michele Hariyanto, lawyer H Mahmud. Begitu juga soal tudingan kepada Mahmud yang menggelapkan uang Rp 15 miliar. "Uang Rp 15 miliar itukan bagian dari Rp 90 miliar yang mestinya diterima kliennya untuk pembelian tanah sesuai permintaan pihak BSB. Lah begini kok dibilang wanprestasi," ujarnya kesal usai persidangan. Menurut Michele, dalih eksepsinya juga diperkuat oleh dua pendapat ahli pidana dari Unair dan Ubhara, Prof Nur Basuki dan Dr Sholehuddin. Mereka dalam keterangannya mengungkapkan bahwa kasus yang membelit caleg terpilih dari Partai Nasdem Gresik, ini semata adalah perjanjian keperdataan. Oleh karena itu, terdakwa berkesimpulan bahwa perkara ini dipaksakan. Karena kasus ini murni keperdataan. Argumen ini juga diperkuat dengan fakta bahwa kedua belah pihak saat ini tengah saling gugat menggugat secara keperdataan di PN Gresik. Obyek sengketanya sama, yakni lahan yang sudah dibeli H Mahmud dari uang Rp 15 miliar berasal dari PT BSB. Luasnya mencapai 3 hektar. Melalui penasihat hukumnya, terdakwa meminta agar majelis hakim yang diketuai Putu Gede Heriadi menolak semua dakwaan JPU. Atau paling tidak penanganan kasus pidana ini dihentikan sementara sembari menunggu putusan majelis hakim perdata. Pada sidang kemarin juga penasihat hukum terdakwa mengajukan surat permohonan pengalihan tahanan terdakwa. Mahmud selama ini ditahan di Rutan Banjarsari Cerme. Namun permintaan tersebut masih belum dijawab majelis hakim. Sidang akan dilanjutkan Kamis pekan depan. did

Editor : Mariana Setiawati

Tag :

BERITA TERBARU