Gus Nur, Tersangka Kasus Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 22 Nov 2018 15:12 WIB

Gus Nur, Tersangka Kasus Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Subdit V Cybercrime Polda Jatim menetapkan tersangka Sugi Nur Raharja (44), warga jalan Zebra 1, no 13, RT 002 RW 001 Kelurahan Birobuli Utara Kecamatan Palu Selatan kota Palu, Sulawesi Tengah atas tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial YouTube. Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Frans Barung Mangera didampingi Kasubdit V Cybercrime AKBP Harrisandy pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti, dan akhirnya menetapkan status tersangka terhadap Sugi Nur Raharja. "Kita tetapkan tersangka terhadap Sugi Nur Raharja," terangnya. Kronologis kejadiannya, tersangka merupakan koordinator forum pembela kader muda NU sekaligus wakil ketua Tanfidziyah PWNU Jatim menjelaskan pada tanggal 12 September 2018, sekitar pukul 08.45 Wib, telah menerima kiriman video blog via grup WA PWNU dari K.H. Nurrudin A Rahman. Dimana tersangka yang bersangkutan adalah salah satu anggota grup anggota grup PW NU yang menghina dan mencemarkan nama baik generasi muda NU yang diduga dilakukan Sugik Nur Raharja alias Gus Nur. Selanjutnya, video blog tersebut berdurasi 1 menit 27 detik, yang diduga dibuat pada tanggal 19 Mei 2018( bulan ramadhan/puasa) oleh Sugik Nur Raharja alias Gus Nur di lantai 2 Pesantren karomah beralamatkan di 13 Zebra 1 no 13 A, RT 002 RW 001 Kelurahan Birobuli Utara kecamatan Palu, Sulawesi Selatan. Dari sini, polisi menerima laporan dan melakukan penyidikan. Penyidik langsung menyita video vlog tersebut direkam menggunakan kamera DSLR merek Canon dengan durasi 28 menit 25 detik dengan judul generasi muda NU penjilat namun yang menjadi barang bukti berdurasi 1 menit 27 detik. Pada Minggu tanggal 20 Mei 2018 tersangka SNR mengupload rekaman video tersebut ke youtube di Chanel miliknya dengan judul generasi muda NU penjilat. Tersangka mengucapkan kata-kata kasar dengan menghina pemuda NU "Aku kok gak ngerti itu dari dulu aku denger orang ini dari dulu....cuman kan nggak ada waktu ngreken....ada yang bilang jual nasi goreng. Siapa sih adminnya generasi muda NU itu, coba misalnya perempuan lebih cantik mana sama istri-istriku, he generasi muda NU....Taek...." Penyidik selanjutnya kata Barung memeriksa empat orang saksi ahli, satu ahli bahasa (Andi Yulianto, SS, MSi), Saksi Ahli pidana ( Dr. Yusuf Jakobus, SH, MS (Universitas Pelita Harapan) dan Dr. Bambang Suheryadi, SH, M Hum (Universitas Airlangga Surabaya), satu ahli ITE (Dendi Eka Puspawadi, S Si (Dinas Kominfo Provinsi Jatim). Tak hanya itu, polisi menyita barang bukti satu keping copy CD berisi video vlog yang dibuat tersangka Sugi Nur Raharja. " Unsur yang disangkakan masuk semua," ujarnya. Tersangka dikenakan pasal UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 27 ayat 3 dan pasal 45 ayat 3. nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU