Guru Paksa 3 Siswi SMP Makan Sepatu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 27 Okt 2018 08:50 WIB

Guru Paksa 3 Siswi SMP Makan Sepatu

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Tiga siswi SMP Negeri 44 Surabaya diduga menjadi korban kekerasan oleh gurunya bernama Riski Riyanto. Guru Bahasa Indonesia ini disebut-sebut menampar dan memaksa siswinya menggigit kaos kaki serta sepatunya. Meski Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya telah menjatuhkan sanksi ke oknum guru tersebut, kasus kekerasan itu mendapat sorotan Dewan Pendidikan maupun akademisi lainnya. Informasi yang dihimpun, pelajar yang mengalami kekerasan tersebut berinisal M (13), R (13) dan F (13). Mereka semua duduk di bangku kelas VII. Aprilia Fudjiana (35), orangtua salah satu pelajar tersebut mengatakan, anaknya sempat tidak mau bercerita kepadanya meski sudah mengalami kekerasan itu sebanyak dua kali. "Teman-temannya yang cerita ke saya kalau anak saya habis ditampar dan disuruh gigit kaos kaki hingga disuruh gigit sepatu," kata Aprillia, Jumat (26/10/2018). Aprilia kemudian menanyakan kebenaran kabar itu kepada anaknya. Didesak, sang anak pun mengakui kekerasan yang dialaminya. "Tapi yang kemarin paling parah, disuruh gigit kaos kaki hingga sepatu," imbuhnya. Hal serupa dikatakan oleh Muhammad Sam, wali murid dari S (13). Dia mengatakan bahwa akibat kekersan tersebut, rahang S sakit hingga kini. "Semalem mengaku sakit lantaran dihukum oleh gurunya, disuruh menggigit kaos kaki dan memasukkan sepatu ke mulutnya," ungkapnya. Beberapa wali murid korban kekerasan juga mendatangi sekolah yang berlokasi di Jalan Bolodewo 46, Kecamatan Semampir tersebut untuk mendapatkan klarifikasi dari pihak sekolah. Dinas Pendidikan Minta Maaf Dinas Pendidikan Kota Surabaya langsung mengambil langkah tegas. Oknum guru SMPN 44 yang diduga melakukan kekerasan itu langsung diskorsing dan pengalihtugasan. Kepala Dispendik Kota Surabaya Ikhsan mengatakan setelah mendengar kabar adanya peristiwa kekerasan di SMP Negeri 44 Surabaya, pihaknya langsung mengumpulkan kepala sekolah, para guru dan oknum tersebut. Berdasarkan hasil assessment atau penilaian, oknum guru tersebut telah mengakui perbuatannya dan mengaku khilaf. Untuk yang bersangkutan sudah mengakui memang melakukan hal itu. Beliau (oknum guru) juga mengakui kalau dia khilaf, kata Ikhsan kepada wartawan. Ikhsan menyampaikan pihaknya juga telah melakukan komunikasi dengan orang tua siswa untuk meminta permohonan maaf atas insiden tersebut. Sebagai bentuk pertanggung jawaban, lanjut Ikhsan, pihaknya bersama tim psikolog akan melakukan pendampingan kepada korban (murid). Kami langsung melakukan komunikasi ke orang tua untuk menyampaikan permintaan maaf, tuturnya. Pengakuan oknum guru tersebut, kata Ikhsan, ia melakukan hal itu, tujuannya untuk mendidik anak-anak agar lebih disiplin dan tidak nakal. Namun menurut Ikhsan, proses pendisiplinan siswa sangat tidak dibenarkan jika caranya seperti itu. Sebab, ini adalah lembaga pendidikan. Ikhsan menegaskan oknum guru tersebut, saat ini sudah dilakukan pembinaan dan skorsing untuk tidak mengajar lagi di sekolah. Bahkan, oknum guru tersebut telah dialihtugaskan menjadi staf di Dispendik Surabaya. Beliau (oknum guru) sudah kami skorsing untuk tidak mengajar lagi. Dan saat ini, dia kami alihtugaskan menjadi staf di Dinas Pendidikan, tuturnya. Pelanggaran Berat Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Surabaya Sigit Sugiharsono menyampaikan terkait insiden tersebut, pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan berpedoman pada PP 53 Tahun 2010. Nantinya, oknum guru tersebut akan diperiksa oleh atasan langsung yakni Kepala Dispendik Surabaya. Nanti kita atur dengan PP 53 tahun 2010. Intinya akan diperiksa oleh atasan langsung. Jika sanksingnya (kategori) berat. Maka selanjutnya akan diperiksa oleh Wali Kota, kata Sigit. Menurutnya, kalau dilihat dari hasil assessment di lapangan, pelanggaran yang dilakukan oknum guru tersebut masuk dalam kategori berat. Sebab, dalam sebuah lembaga pendidikan, proses pendisiplinan siswa seharusnya bisa menggunakan cara-cara yang lebih edukatif. Kalau saya lihat kategori sangsinya berat. Bagaimana pun juga namanya (lembaga) pendidikan ndak begitu, ujarnya. Gagal Paham Menanggapi kasus itu, Ketua Dewan Pendidikan Jawa Timur Prof. Muzakki mengatakan adanya kasus ini sebuah ketidakpahaman dari penyelenggara pendidikan. Karena kasus semacam ini sudah terjadi berulang kali dan tidak ada perubahan sampai sekarang. Muzakki mendesak Dinas Pendidikan harus segera turun menyelesaikan permasalahan ini. Harus ada planning jangka panjang untuk kasus ini karena jika hanya memberikan sanksi terhadap pelaku itu hanya jangka pendek yang tentu bisa terulang lagi jika sejak awal tidak paham tentang pengasuhan anak. Kalau ini pertama kali mungkin berbeda, tetapi ini sudah berulang kali loh di Surabaya itu. Berulangnya praktik kekerasan menjelaskan mereka punya masalah pengasuhan anak, mulai dari pemahaman, kesadaran hingga praktik konkret, ungkapnya. Psikologi Guru Kalangan akademisi juga menyesalkan. Salah satunya, Bagong Suyitno, guru besar Sosiologi di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. Kepada Surabaya Pagi, Bagong mengatakan tindakan guru tersebut arogan. Sebab, guru adalah figur yang dianggap sakral atau dihormati oleh muridnya. Maka banyak orang terkadang tidak mengira jika figur guru melakukan tindakan kekerasan seperti yang dilakukan seorang guru di SMPN 44 Surabaya. "Itu kejadian yang sangat memprihatinkan karena bisa merusak reputasi guru. Dimana selama ini sosok seorang guru yang selalu di hormati, nantinya akan berubah menjadi ditakuti," kata Bagong, Jumat (26/10). Masih kata Bagong, banyak orang yang mengabaikan psikologi seseorang guru hanya karena beberapa mitos figur guru yang harus disakralkan hingga melupakan seorang guru juga bisa melakukak tindakan kriminal. Untuk itu, sekolahan harus benar-benar menyeleksi psikologi guru, karena memiliki watak tempramental sangat berbahaya bagi psikologi anak atau murid yang di didiknya. "Jika seorang guru melakukan tindakan keras maka harus diperiksa itu psikologinya, memiliki sifat tempramental apa tidak. Kalau punya alangkah baiknya berhenti menjadi guru," tambah Bagong. Oleh karrna itu, lanjut Bagong, perlindungan anak harus dilakukan oleh orang dewasa termasuk guru dan orang tua. Dimana dua figur tersebut merupakan orang terdekat anak dimasa sekolah. "Untuk itu baik orang tua dan guru harus diberi penyuluhan untuk memahami hak anak dan mereka harus melindungi sang anak," tutup Bagong. n alq/jmi/qin

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU