Guru Cabuli Calon Siswanya, Dituntut Hukuman 15 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 22 Feb 2018 18:36 WIB

Guru Cabuli Calon Siswanya, Dituntut Hukuman 15 Tahun Penjara

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Sidang kasus pencabulan dengan terdakwa Alief Abdul Haris (33) Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di jalan Mastrip Gang Made Sebalong Kecamatan Lamongan Jawa Timur, kembali digelar di Pengadilan Negeri setempat Kamis (22/2). Dalam sidang ini terdakwa dituntut hukuman 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena mengakui seluruh perbuatanya. Sidang ke lima ini dipimpin oleh majelis hakim yang juga ketua PN Lamongan Nova Flory Bunda, dengan JPU Andika Nugraha T. Sidang tertutup ini, JPU kejaksaan Negeri menuntut hukuman tinggi kepada terdakwa, seperti yang disampaikan oleh Kasipidum Adhi Setyo Prabowo lantaran terdakwa adalah sebagai pendidik yang seharusnya, mendidik, melindungi, dan memberikan contoh yang baik kepada korban LT (17) asal Kabupaten Blitar. Meski dituntut 15 tahun penjara kata Adhi, tuntutan Jaksa tersebut lebih rendah dari ancaman maksimalnya hingga 20 tahun. "Kalau ancaman maksimalnya 20 tahun dan diperberat sepertiga karena pelakunya seorang pendidik," aku Adhi sambil menegaskan kalau ada hal yang meringankan, yakni belum pernah dihukum dan mengakui dan menyesali perbuatannya. Atas perbuatanya itu, terdakwa dijerat pasal 81 ayat (3) jo pasal 76 D Undang -Undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Terhadap terdakwa selain dituntut 15 tahun penjara dipotong masa tahanan, juga denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara. "Persidangan selanjutnya pada minggu depan adalah agenda pledoi yang akan dibacakan pengacara terdakwa," terangnya. Sementara itu, penasehat hukum, Lukman Hakim Posbakum LABH Al-Banna dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan mengajukan dan membacakan pledoi pada persidangan minggu depan. "Tugas kami akan mengajukan pledoi," kata Lukman. Ditanya tingginya tuntutan Jaksa, Lukman mengatakan hanya bisa menghormati tuntutan itu. Seperti diberitakan sebelumnya, sejak Kamis 21 Desember 2017 Haris yang ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan terhadap calon siswa dan santrinya dijebloskan ke Lapas oleh Kejari Lamongan. Haris dilaporkan korban LT (17) asal Blitar yang merupakan calon siswa terdakwa, karena melakukan perbuatan pencabulan dan melakukan hubungan paksa layaknya suami istri dengan korban. Akibat kejadian ini, korban keesokan harinya kabur pulang bersama adiknya ke Blitar. Saat hendak kabur keduanya beralasan hendak membeli kebutuhan ke swalayan.Insiden ini kemudian di laporkan ke Unit PPA Polres Lamongan. jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU