Gunakan Mesin Modifikasi, Pria Asal Sleman Lakukan Penambangan Pasir Ilegal

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 29 Jan 2020 09:18 WIB

Gunakan Mesin Modifikasi, Pria Asal Sleman Lakukan Penambangan Pasir Ilegal

SURABAYAPAGI.COM- Kasubdit IV Tipiter Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda DIY AKBP M Qori Okto Handoko mendapat laporan dari warga terkait penambangan pasir ilegal memakai mesin sedot hingga sekarang masih dijalankan. Tersangka adalah warga Minggir, Sleman, berinisial BS (41) yang menambang pasir dengan alat sedot tanpa izin di Sungai Progo tepatnya di utara Jembatan Ngapak, Minggir, Sleman. Atas perbuatannya BS sekarang ditahan di Mapolda DIY. "Pelaku melakukan penambangan tanpa izin baik itu IUP, IPR ataupun IUPK. Jadi yang bersangkutan ini sebagai penanggung jawab penambangan itu. Penambangan dilakukan dengan menggunakan mesin sedot," tutur Yuliyanto, Selasa (28/1/2020). Petugas juga mengamankan dua mesin sedot yang sudah dimodifikasi, tiga paralon, dua selang, satu unit dump truk dan satu handphone milik BS yang digunakan untuk aktivitas penambangan pasir ilegal sebagai barang bukti (BB). "Pelaku saat ini kami tahan di Polda DIY. Pelaku dikenakan pasal 158 UU RI No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar," ujar Yuliyanto. Kasubdit IV Pidter Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP M Qori Oktohandoko menerangkan jika BS telah melakukan penambangan pasir ilegal sejak dua bulan yang lalu. Pelaku hanya melakukan penambangan pasir ilegal saat ada pemesan atau pihak yang membeli pasir.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU