Gunakan Fasilitas Negara, Caleg PKB Kota Kediri Hanya Dihukum Ringan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 13 Feb 2019 22:19 WIB

Gunakan Fasilitas Negara, Caleg PKB Kota Kediri Hanya Dihukum Ringan

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kediri akhirnya memberikan hukuman pada salah satu calon legislatif (caleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Kediri. Nurudin Hasan, caleg PKB dari dapil 1 Kota Kediri diputus hukuman larangan kampanye oleh Bawaslu usai terbukti melakukan pelanggaran kampanye. Sidang dimulai pukul 14.00 WIB di ruang sidang Bawaslu Kota Kediri Jalan Penanggungan, Kota Kediri. Sidang dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Mansyur yang juga menjadi ketua Bawaslu Kota Kediri. Sejumlah saksi serta terlapor ikut menghadiri jalannya proses sidang dalam agenda putusan. Ketua Bawaslu Kota Kediri, Mansyur mengatakan, putusan tersebut diberikan setelah Bawaslu menggelar beberapa sidang. Hasilnya, sesuai Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dalam Pasal 304, Nurudin Hasan terbukti bersalah melakukan pelangaran kampanye. "Terlapor ini kita putus hukuman selama 10 hari tidak boleh melakukan kampanye di wilayah yang menjadi lokasi pelanggaran kampanye," ujar Mansyur usai memimpin sidang putusan pelanggaran kampanye, Rabu (13/2/2019). Lanjut Mansyur, ada beberapa rekomendasi setelah putusan tersebut dibacakan. Pertama, Bawaslu memerintahkan KPU Kota Kediri untuk memberikan peringatan tertulis kepada Nurudin Hasan. Kedua, memerintahkan KPU Kota Kediri untuk tidak mengikutkan Nurudin Hasan pada tahapan kampanye selama 10 hari di wilayah Kelurahan Kampungdalem sejak dibacakan putusan ini. "Hari ini juga kita berikan rekomendasi ini ke KPU Kota Kediri agar segera ditindaklanjuti," tegasnya. Sementara saat ditanya tanggapan putusan sidang tersebut, Nurudin Hasan enggan berkomentar banyak. Pihaknya tetap menghormati apapun putusan dalam sidang pelanggaran kampanye yang digelar tersebut. "Iya kita hormati hasilnya tadi," pungkas pria yang saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD Kota Kediri. Sebelumnya, Nurudin Hasan, Caleg PKB dapil 1 Kecamatan Kota, Kota Kediri dilaporkan ke Bawaslu Kota Kediri karena dinilai melakukan pelanggaran kampanye. Pada 8 Januari 2019 lalu, ia bersama tim suksesnya diketahui telah membagikan stiker dan uang saat acara pembagian bantuan sosial (bansos) anggota DPRD Kota Kediri. Pembagian bansos DPRD Kota Kediri tersebut dilakukan di Pokmas Kinasih yang berlokasi di RT 2 RW 4 Kelurahan Kampungdalem, Kota Kediri. Saat pembagian bansos, tim Nurudin Hasan melakukan ajakan untuk memilih Nurudin Hasan pada Pemilu serentak 17 April mendatang. Selain itu Bawaslu Kota Kediri juga mengamankan beberapa bukti pelanggaran kampanye administrasi pemilu. can

Editor : Mariana Setiawati

Tag :

BERITA TERBARU