Gugatan paslon 02 Sangat Sulit Dibuktikan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 15 Jun 2019 09:17 WIB

Gugatan paslon 02 Sangat Sulit Dibuktikan

Hermi, Tim Wartawan Surabaya Pagi Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2019, Jumat (14/6/2019) di Mahkamah Konstitusi (MK) cukup menyita perhatian publik. Materi gugatan dari pemohon, tim kuasa hukum Paslon 02, yang dibacakan oleh Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto, menekankan beberapa poin diantaranya Tim Prabowo menyebut hasil penghitungan KPU tidak tepat. Menurut tim hukum Prabowo, data perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut: Jokowi-Maruf Amin 63.573.169 (48%), sedangkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 (52%). menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power), hingga menuding Jokowi melakukan Electoral Fraud dan Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM), dan meminta untuk paslon 01 Jokowi-Maruf diskualifikasi. "Penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), vote Buying dan money politik karena 01 Jokowi masih menjabat sebagai incumbent dengan menyalahgunakan fasilitas, anggaran, aparatur negara dan lembaga untuk kemenangannya, " ucap Bambang saat membacakan gugatannya didepan majelis hakim, di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/06/2019). Bambang merinci ada lima hal yang menjadi indikasi pelanggaran TSM atas pemilu bebas dan rahasia yang dilakukan oleh paslon 01 Jokowi-Amin. Lima pelanggaran itu antara lain penyalahgunaan APBN dan proker pemerintah, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, tidak netralnya aparatur negara,polisi dan intelejen, pembatasan media dan pers dan dikskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum Sulit Dibuktikan Terkait pemaparan gugatan permohonan oleh Capres cawapres Prabowo-Sandi, sejumlah pengamat politik dan pakar Hukum Tata Negara di Surabaya menilai, gugatan paslon 02 sangat sulit untuk dikabulkan oleh Majelis Hakim. Pengamat politik Universitas Trunojoyo Malang (UTM) Abdussalam Surokhim, kepada Surabaya Pagi, JUmat (14/6/2019) menjelaskan cukup sulit membuktikan vote buying dan money politic yang TSM, lantaran butuh pembuktian yang ekstra mengingat selisih hasil pemilu yang cukup lebar hampir 16 juta. "Rasanya cukup sulit bisa dibuktikan money politics dan vote buyingnya. Vote buying dan money politics termasuk perselisihan yang paling sulit dibuktikan karena selama ini baik money politics maupun vote buying itu kayak bau kentut yang sulit dicari sumbernya," ucap Surokhim yang juga Dekan FISIP UTM ini. Lebih Kultural Ketimbang Struktural Peneliti Surabaya Survey Center menambahkan bahwa alasan menjadikan abuse of power pada palson 01 Jokowi -Amin menjadi problematik. Karena faktanya selama ini mobilisasi itu lebih banyak yang kulturalis ketimbang yang strukturalis. "Memang akan kuat jika didapatkan bukti tertulis namun kalau sifatnya hanya arahan mobilisasi itu juga sulit dibuktikan," terangnya Soal pembatasan media dan pers kata Surokhim menjadi unik dimajukan sebagai alasan adanya TSM pemilu. Mengingat media massa keterkaitannya langsung dengan hasil pemilu relatif agak jauh dan menjadi faktor pengaruh tidak langsung atau sebagai faktor penyela. "Item nomor 5 hampir sama dengan nomor 4. itu bukan faktor langsung hanya sebagai faktor penyela saja,"ungkapnya. Diskualifikasi Cukup Berlebihan Sambung Surokhim, soal angka yang disampaikan pemohon dengan suara paslon 02 lebih besar dibandingkan paslon 01 akan menjadi hal sulit untuk mengubahnya. "Perolehan suara itu harus bisa disandingkan dengan milik KPU sebagai penyelenggara. Melihat jumlah saksi yang masih terbatas di setiap TPS rasanya sulit juga bisa mengubah hasil angka resmi KPU," pungkasnya. Tuntutan sebagaimana yang diajukan oleh pemohon yakni untuk meminta diskualifikasi paslon 01 Jokowi-Maruf Amin. Kata dia, terlalu berlebihan dan kalau seandainya ada pemilu ulang seharusnya di tempat yang terindikasi tsm bukan seluruhnya. "Menurut saya terlalu berlebihan karena proses mulai pendaftaran juga sudah terbuka. Pemilu ulang pun seyogyanya berlaku diwilayah mana yang terindikasi TSM,"Tuturnya. Surokhim menyimpulkan bahwa permohonan tim kuasa hukum 02 Prabowo-Sani akan lebih bersifat konstruksi dan akan cukup berat pada pembuktian dalil-dalil yang dimajukan nanti. Substansi Kualitatif Terpisah Agus Mahfud Pengamat Politik Universitas Negeri Surabaya (UNESA) menjelaskan bahwa kuasa hukum pemohon paslon 02 Prabowo-Sandi dalam gugatan permohonannya lebih dominan menampilkan pada data substansi kualitatif daripada kuantitatif. "Dia mengambil pada substansi kualitatif proses pemilu yang banyak data. meski data kuantitatif juga ditampilkan tapi yang dominan kualitatifnya,"Ucapnya. Menurutnya, pemohon paslon 02 Prabowo-Sandi mengambil referensi yang menarik. Dengan memgambil sumber dari berbagai negara yang saat itu juga ada sengketa pilpres. "Ada beberapa presiden dibatalkan dalam proses itu karena ada sebagaimana TSM tadi ketika terbukti dalam persidangan. Dan dalam negeri juga pernah ada meski tingkat kota atau kabupaten," ujarnya. Lebih lanjut Agus menilai bahwa pemohon yang mempunyai gagasan bahwa MK bukanlah mahkamah kalkulator. Pemohon ingin kebenaran substantif sehingga meskipun pemohon menampilkan kuantitatif data paslon 01 Jokowi-Maruf Amin 48% dan paslon 02 Prabowo-Sandi 52 %. Namun yang domain adalah kualilatifnya yakni 5 hal pelanggaran itu. "Pihak terkait Jokowi-Maruf Amin mengatakan itu hanya asumsi. Apakah abuse of power TSM itu memang terjadi atau tidak atau hanya wacana asumsi ataukah ada alat bukti.Itu waktu saat adu alat bukti," jelasnya. Tergantung Pembuktian Karena sangat mungkin Mahkamah Kosntitusi, Kata Agus, akan mengabulkan dan bisa juga akan menolak. Tergantung pembuktian dipersidangan. Apakah paslon 02 Prabowo-Sandi mampu menghadirkan alat bukti dan menyakinkan dipersidangan MK itu. "Kalau diterima ya bisa didiskualifikasi atau pemilu ulang atau juga Penghitungan ulang. Tergantung pada proses pembuktian nanti karena kebetulan alat bukti pemohon bekum masuk dan belum disahkan oleh MK ,"Ungkapnya. Responnya KPU terhadap gugatan permohonan itu, kata Agus, kelihatannya KPU mencoba menolak apa yang disampaikan pemohon dengan berbagai listening berupa peraturan MK atau hal lainnya. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU