Gugatan Class Action Anies Dikabulkan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 17 Mar 2020 22:35 WIB

Gugatan Class Action Anies Dikabulkan

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Permohonan gugatanclass actionbanjir di DKI Jakarta yang terjadi pada awal 2020 lalu dikabulkan majelis hakim pengadilan negeri Jakarta pusat. Permohonan gugatan tersebut dinilai sah dan memenuhi syarat. "Menetapkan, menyatakan penggunaan prosedur gugatan kelompok atauclass action dalam perkara gugatan Nomor 27/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst. adalah sah," kata Ketua Majelis Hakim Panji Surono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Selasa, 17 Maret 2020. Dalam gugatannya, penggugat menggunakan model notifikasi opt-out. Susunan model ini akan diajukan pada persidangan berikutnya yang akan digelar Selasa, 31 Maret 2020. Anggota Tim Advokasi Banjir Jakarta, Azas Tigor Nainggolan, menjelaskan model notifikasi opt-out, dari 312 orang penggugat akan diberikan kesempatan memilih apakah bersedia ikut dalam proses gugatan atau keluar. Para penggugat yang bersediaa akan dinyatakan sebagai pihak resmi dalam gugatan. "Dalam Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok atau Class Action, itu katakan harus diumumkan lagi ditanyakan lagi, apakah ada yang mau keluar. Nanti mereka akan dikasih waktu satu atau dua minggu untuk menjawab, ada formnya lagi," ujar Tigor. Tigor menyambut baik penetapan majelis hakim yang melanjutkan gugatan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini. Dia meyakini gugatan bakal dikabulkan karena memenuhi syarat tata beracara gugatanclass action. "Satu korbannya banyak, korban yang mengajukan 312. Kedua peristiwa nya sama secara substansial, mereka mengalami banjir Jakarta pada tanggal 1 Januari 2020 yang lalu," ujar Tigor.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU