Gugatan agar Sekjen PDIP Tersangka, Terancam Kandas

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 11 Feb 2020 23:58 WIB

Gugatan agar Sekjen PDIP Tersangka, Terancam Kandas

SURABAYA PAGI, Surabaya -Terobosan yang dilakukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) agar KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR, memantik pro dan kontra. Terbosan itu dengan mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK di Pengadilan. Ada yang menilai gugatan itu bakal dikabulkan, karena menjadi terobosan hukum di saat KPK mengalami pelemahan. Namun ada juga yang pesimis, lantaran terobosan praperadilan oleh pihak ketiga yang legal standing-nya dipertanyakan. Pakar hukum Universitas Surabaya (Ubaya) Sudiman Sidabukke mengungkapkan, upaya praperadilan yang dilakukan oleh MAKI untuk meminta KPK menetapkan tersangka melalui PN Jakarta Selatan adalah sia-sia. Pasalnya, sambung Sudiman, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP, yang menjadi objek praperadilan adalah pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. Baca selengkapnya dihttp://epaper.surabayapagi.com/ Temui juga Surabaya Pagi di instagramhttps://www.instagram.com/harian.surabayapagi/?hl=id Dan juga di facebook Surabaya Pagihttps://www.facebook.com/SurabayaPagi/

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU