Gubernur Sutra dapat Perpanjangan Penahanan oleh KPK

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 30 Sep 2017 15:23 WIB

Gubernur Sutra dapat Perpanjangan Penahanan oleh KPK

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam, selama 30 hari. Nur Alam merupakan tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan, dalam persetujuan dan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Sultra 2008-2014. "Dilakukan perpanjangan penahanan tahap Pengadilan Negeri (PN) yang kedua, selama 30 hari mulai 3 Oktober sampai dengan 1 November 2017," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (29/9) malam. KPK telah menahan Nur Alam pada (5/7/2017), setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2016. Nur Alam pernah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Hakim Tunggal I Wayan Karya menolak seluruh permohonan praperadilannya, yang dibacakan pada 12 September lalu. (FF)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU