Gubernur Jatim Resmikan Angktan Umum Online

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 04 Jan 2018 13:36 WIB

Gubernur Jatim Resmikan Angktan Umum Online

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - 113 Kendaraan angkutan sewa khusus (online) hari ini resmi berizin dan diperbolehkan beroperasi. Gubernur Soekarwo mengatakan, launching angkutan online ini sebagai manifestasi titik akhir dari semua kesepakatan dan kerukunan antara angkutan online dan konvensional. "Teknologi adalah hal yang tidak mungkin kita hindari. Peresmian ini sebagai bentuk pemerintah memfasilitasi hal ini," kata Soekarwo di sela Launching pengoperasian angkutan sewa khusus (online) di Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Kamis (4/1/2018). Gubernur yang biasa disapa Pakde Karwo menerangkan tentang proses perumusan hingga menemukan titik akhir pengoperasian angkutan online, menurut beliau setelah tiga kali pembahasan di Grahadi. Dari situ, akhirnya disepakati aturan-aturan di antaranya menyerap aspirasi masyarakat online dan non online. "Proses ini menggambarkan bahwa, antara online dan non online pandangan hidupnya sama, ingin berdampingan secara damai dan saling kompromi mencari titik tengah. Ini patut kita hargai," terangnya. Soekarwo yang dua periode menjadi Gubernur Jatim ini menambahkan, sikap dan pandangan Pemprov Jatim sudah jelas. "Yang besar difasilitasi melalui peraturan. Yang kecil harus dibantu agar tidak kalah dalam pertarungan," jelasnya sambil menambahkan, efisiensi adalah tuntutan zaman. Tapi yang tidak efisien, tidak boleh kalah. "Sehingga, pemerintah harus membantu untuk memfasilitasi," terangnya. Kuota angkutan online di Jawa Timur berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 188/375/KPTS/103/2017 yakni sebanyak 4.445 kendaraan. Terdiri dari 3.000 kendaraan di wilayah Gerbangkertasusila. 225 Unit di wilayah Malang raya. Sisanya di daerah lain seperti Jombang, Tuban, Bojonegoro, Pasuruan. Sedangkan tarif angkutan online mengacu pada Peraturan Dirjen Perhubungan Darat No SK.3244/AJ.801/DJPD/2017 tentang Tarif batas atas dan batas bawah angkutan sewa khusus. Batas atas di Jatim sebesar Rp 6.000/Km. Sedangkan tarif batas bawah sebesar Rp 3.500/Km. "Terkait pengaturan bagi kendaraan online roda dua, akan diatur lebih lanjut," tandasnya. Sementara Senior Vice President Public Policy and Government Relations Go-Jek Malikulkusno Utomo mengatakan, Go-Car berkomitmen untuk mematuhi peraturan terkait angkutan sewa khusus (online). Komitmen itu ditunjukkan dengan pemasangan stiker angkutan sewa khusus yang secara simbolis ada pada beberapa armada Go-Car yang telah memenuhi aturan. "Terkait tarif batas atas dan bawah, kami dari Go-Jek malah mendukung. Tarif batas bawah menghindari pemain-pemain menerapkan tarif yang sangat jauh di bawah batas sangat murah, sehingga menghilangkan pesaing," kata Malikulkusno. Disinggung mengenai promo yang biasa memberikan tarif murah. Katanya, promo masih diperbolehkan, asalkan ada batas waktunya. "Yang dikhawatirkan adalah promosi yang tidak ada jangka waktunya, itu harga sebenarnya bukan promosi," jelasnya. Dalam kesempatan itu, Go-Car mendukung program Pemprov Jatim dalam meningkatkan layanan transportasi umum, dengan memfasilitasi perawatan mobil. Serta kerjasama dengan sejumlah angkutan kota (angkot) di Kota Surabaya. "Kami yakin, dengan program ini sejalan dengan misi perusahaan untuk bisa membantu meningkatkan kesejahteraan pengemudi dan memberikan layanan terbaik bagi masyarakat," harapnya. (ris/det)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU