Gubernur Jatim Bentuk Tim Pemburu Pelanggar Covid-19

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 16 Sep 2020 21:41 WIB

Gubernur Jatim Bentuk Tim Pemburu Pelanggar Covid-19

i

Aktivitas warga masih tak menghiraukan protokol kesehatan yang tengah digalakkan Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya. Seperti yang tertangkap kamera Surabaya Pagi di seberang Taman Surabaya di Pantai Kenjeran, Surabaya, Rabu (16/9/2020). SP/Patrik Cahyo

 

Kapolda Jatim akan Tindak Tegas Kerumunan yang Melanggar Prokes Covid-19 dengan Menerjunkan 178 Orang dari TNI, Polri dan Satpol PP. Dan akan Menyasar dari Perseorangan hingga Perusahaan dari Kecil ke Besar

Baca Juga: Polda Jatim: Angka Laka Lantas Turun 43 Persen

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur, kali ini tidak main-main dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat. Pemprov terus berupaya menegakkan protokol kesehatan di masyarakat. Kali ini, Pemprov Jatim membentuk Tim Pemburu Pelanggar Covid-19. Tim buru ini Gabungan TNI, POLRI, Satpol PP dan relawan. Tim  bertugas untuk menegakkan dan mengajak masyarakat untuk disiplin serta patuh kepada protokol kesehatan.

Peresmian dilakukan sendiri oleh Gubernur Jawa Timur dengan didampingi Pangdam V Brawijaya, Kapolda Jawa Timur, Sekdaprov Jatim, dan seluruh jajaran OPD Provinsi Jawa Timur.  Peresmian di Gedung Grahadi berlangsung Rabu (16/9/2020).

"Hari ini (Rabu kemarin, red) kita bisa melihat para pemburu pelanggar protokol kesehatan Covid-19 yang hingga hari ini penyebarannya masih terus berjalan. Kita akan lepas tim hunter untuk bisa mendorong penegakkan disiplin masyarakat," ingat Khofifah, Rabu (16/9/2020) di Gedung Negara Grahadi Surabaya.

Khofifah menjelaskan, tim yang bertugas untuk menegakkan protokol kesehatan melalui operasi ini merupakan bagian dari law enforcement dari berbagai regulasi yang sebelumnya sudah diterapkan.

"Tugasnya mulia, ingin mengajak masyarakat disiplin. Supaya mereka aman mereka sehat, supaya mereka terlindungi. Kita doakan bagi tim pemburu pelanggar dapat menjalankan tugas sebaik-baiknya dan diberi kelancaran, kemudahan dan kesuksesan," ungkap Khofifah.

Menurut Khofifah, langkah penegakkan protokol kesehatan ini sudah sesuai dengan arahan Presiden Jokowi yang meminta seluruh elemen kepala daerah untuk menyiapkan langkah-langkah yang lebih terukur, dan memperkuat kedisiplinan di masyarakat.

Maka dari itu, Gubernur Jawa Timur ini berharap dengan ini masyarakat lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Polda Jatim Tetapkan 3 Selebgram Sebagai Tersangka Kasus Investasi Bodong

"Ini bagian untuk mengajak kembali kepada masyarakat untuk bahwa memang kita harus disiplin menggunakan masker, harus disiplin menjaga jarak yang aman, disiplin mencuci tangan dengan air mengalir," ujarnya.

 

Bentuk Law Enforcement

Operasi yustisi telah dilakukan sebagai bagian dari law enforcement. Peran itu akan diemban oleh Tim Hunter Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19. Terutama untuk mendorong kedisiplinan masyarakat.

Kapolda Jatim Irjen Pol Mohammad Fadil Imran menegaskan jika sasaran dari tim pemburu pelanggar prokes Covid-19 (mobile hunter) ini diperuntukkan bagi pelanggar protokol kesehatan.

"Sasarannya, untuk operasi yustisi yang stasioner adalah bagi mereka yang menggunakan ruang publik khususnya jalan. Jika yang mobile hunter ini ada buat mereka yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan seperti berkerumun," ujar Fadil.

Baca Juga: Polda Jatim Target Zero Accident

Fadil menjelaskan, hukuman atau sanksi yang diberikan kepada pelanggar adalah sanksi yang sesuai dengan apa yang tertuang dalam Perda Nomor 2 tahun 2020. Yaitu ada sanksi administratif dan pidana. Sanksi pidana berupa denda perorangan dan instansi atau perseroan. Untuk sanksi pidana berupa denda maksimum Rp500 ribu untuk orang-perorangan, sedangkan bagi badan usaha, persero, atau perusahaan sanksinya mencapai Rp50 juta.

"Setelah masyarakat kita edukasi, sosialisasi, fasilitasi. Sudah saatnya masyarakat kita berikan upaya preventif penegakan hukum agar lebih taat kepada protokol kesehatan," pungkasnya.

Tim Hunter Pelanggar Protkes Covid-ini terdiri dari 178 orang TNI, Polri, Satpol PP, dan relawan masyarakat. Tim itu dilengkapi sembilan unit mobil tim pemburu (4 unit dari Polda Jatim, 5 unit Satpol PP Jatim).

Selain itu, mereka juga dilengkapi 12 unit kendaraan roda dua, 5 unit truk, 2 unit mobil patroli TNI, 4 unit mobil dobel cabin Samapta, 2 unit patroli Pam Obvit, dan 1 unit mobil eksekuto Ditreskrimum Polda Jatim. adt/nt/cr2/rmc

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU